Menginjak pada zaman yang sekarang ini, betapa banyak orang-orang melakukan perbuatan-paerbuatan tercela hingga kita tidak bisa membayangkan betapa kejam nya apa yang telah dilakukan mereka disana, diantara nya adalah korupsi. Di era zaman sekarang ini telah banyak terjadi bahwa orang yang telah mendapatkan amanah bahkan tidak bisa memegang amanah itu. Seperti hal nya seseorang yang telah mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut,
Meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke saku nya, atau dengan cara memanipulasi nota belanja, dan tanpa kita sadari hal itu telah dinamakan korupsi. Dalam agama telah dilarang bahwa hal yang bukan milik nya tidak boleh ia pakai atau pun ia ambil. Termasuk dalam agama islam. Ada sebuah riwayat yang menceritakan tentang perkataan nabi :
Dari Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radiyallahu anhu berkata: Aku pernah mendengar Nabi sallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “ Barang siapa diantara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan(urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul ( belenggu,harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (Adiy) berkata : “ wahai rasululullah, copotlah jabatanku yang engkau yang engkau tugaskan kepadaku,” Nabi sallahu alaihi wasallam bertanya “ Ada apa gerangan?” Dia menjawab, “ Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan diatas, pen.) “ Beliau Shallallahu waalaihi wasallam pun berkata, “ Aku katakan sekarang, (bahwa)barangsiapa diantara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan(urusan), maka hendakklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia(boleh) mengambilnya . Sedangkan apa yang dilarang maka tidak boleh,”
Dalam hadist diatas telah dibenarkan oleh imam muslim dalam kitab nya yang bernama al imarah, bab tahrim Hadaya al ummat, hadist no. 3415
Jadi dengan mudah mengambil arti dari hadist diatas bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizdzin pimpinan atau orang yang menugaskannya di luar hak yang telah ditetapkan untuknya meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu yang ia pikul kelak di hari kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertangggung jawaban terhadap perbuatannya.
Hadist diatas intinya menjelaskan tentang larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “ Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi). Asy Syakani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar adalah ghulul(korupsi).
Selain itu, perbuatan korupsi(ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara bathil yang diharamkan Allah Subhnahu wata’ala sebagaimana dalam firmannya:
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain diantar kamu dengan jalan bathil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (al baqharah:188)
Juga firmannya: