Gagasan ERP
Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu konsep yang dirancang untuk mengurangi banyaknya pengguna mobil pribadi di jalan-jalan kota dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Penerapan kebijakan tersebut dimaksudkan agar pengguna mobil pribadi beralih ke moda transportasi umum. Sebenarnya, pencanangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak era Gubernur Sutoyo pada tahun 2006. Akan tetapi, hingga belasan tahun berlalu kebijakan tersebut masih hanya menjadi rencana belaka.
Setelah cukup lama berselang, di awal tahun 2023 ini, pemerintah DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan ERP di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Namun, rencana kebijakan tersebut masih dalam bentuk Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) yang masih perlu dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kemudian Peraturan Gubernur (Pergub), hingga akhirnya dapat dilaksanakan setelah menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub). Untuk penerapannya sendiri, ada beberapa tahapan yang harus dirampungkan meliputi kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, dan kerangka pendanaan.
Sistem ERP diterapkan dengan pengenaan tarif progresif di sejumlah jalan tertentu yang memenuhi kriteria. Sejauh ini, terdapat 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ERP di DKI Jakarta. Tarif yang akan dikenakan, nominalnya akan berbeda pada jam-jam sibuk dan jam-jam jalanan lengang. Adapun besaran tarif yang dicanangkan yaitu mulai Rp5.000,- hingga Rp19.900,- tergantung pada jenis kendaraan. Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ini yaitu angkutan umum, sepeda listrik, dan ambulan. Hal tersebut dimaksudkan agar tetap dapat menyokong kebutuhan hidup orang banyak.
Ketidaksetujuan Khalayak
Rencana penerapan ERP telah menimbulkan berbagai tanggapan dari khalayak, baik pro maupun kontra. Beberapa pihak terutama pemilik kendaraan roda empat menolak adanya kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan. Pasalnya, pemilik kendaraan roda empat sudah dikenakan pajak yang nilainya juga tidak murah. Selain itu, beberapa pihak juga menyatakan bahwa tidak semua orang mau naik transportasi umum akibat moda trans Jakarta yang dulu sering terbakar dan berbagai alasan lainnya. Sementara itu, tidak ada jaminan pula bahwa dengan diterapkannya ERP, sejumlah ruas jalan yang diterapkan akan benar-benar bebas hambatan.
Sementara menurut beberapa pengamat, kebijakan ERP perlu untuk didukung karena dinilai lebih efektif untuk mengurangi kemacetan dibandingkan kebijakan ganjil-genap maupun 3 in 1. Hal ini telah terbukti pada beberapa negara yang telah menerapkan sistem ERP seperti Inggris, Singapura, Jerman, Swedia, dan Belgia. Namun demikian, penerapan ERP di Jakarta juga harus disertai dengan perbaikan manajemen parkir serta integrasi layanan terhadap transportasi publik. Selain itu, perlu dicermati pula bahwa dengan penerapan sistem ERP ini juga tidak serta merta dapat meningkatkan pendapatan daerah, akan tetapi justru dapat memperlebar kesenjangan sosial.
Berdasarkan berbagai tanggapan khalayak tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa sistem ERP ini sebenarnya dapat diterapkan. Akan tetapi, harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapannya mulai dari regulasi pelaksanaan ERP hingga perbaikan layanan transportasi umum. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula berbagai dampak yang mungkin terjadi akibat diterapkannya kebijakan ERP ini.