Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Masih Ada Ikan Berformalin

24 Februari 2016   06:25 Diperbarui: 24 Februari 2016   12:20 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ikan berformalin yang disita polisi ǀ Foto : kkpnews.kkp.go.id"][/caption]Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran ikan seberat 15 ton yang mengandung formalin di Kapal Motor Permata Indah B/29 GT di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Barombong, Makassar.

Kapal tersebut berasal dari Pulau Kalimantan membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan sendiri maupun membeli ikan dari nelayan yang sedang melakukan penangkapan di laut. Para pelaku kemudian memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama mengingat perjalanan laut menuju PPI Barombong membutuhkan waktu beberapa hari.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan agar pelaku usaha tidak lagi menggunakan formalin sebagai bahan pengawet untuk produk perikanan, tetapi ternyata masih saja ada oknum yang nekat menggunakannya.

Semua itu tentunya dengan motif ingin memperoleh keuntungan yang besar. Karena formalin harganya murah, dan mampu mencegah serangan bakteri dan jamur yg membusukkan makanan, serta kemampuannya meningkatkan kenampakan produk, maka kemudian formalin telah disalahgunakan sebagai pengawet makanan. Tidak hanya pada ikan segar, juga ikan asin, mie basah, tahu, bakso, ayam potong, bahkan buah dan sayuran.

Formalin (H2CO) adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Formalin adalah nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya maksimum 40 persen. Penggunaan formalin sehari-hari adalah untuk pengawetan kayu, desinfektan, pada industri kecantikan yaitu dalam cat kuku, dan sebagai bahan pengawet mayat.

Penggunaannya pada produk perikanan, dulu dimulai oleh nelayan yang membawa formalin sewaktu menangkap ikan di laut, untuk menghemat pembelian es. Kemudian diikuti pedagang ikan yang merendam ikan atau udang dalam larutan yg mengandung formalin untuk mencegah pembusukan. Pada pembuatan ikan asin, khususnya yg berharga mahal seperti cumi-cumi, pengolah mendapatkan keuntungan besar karena dapat menjual produk setengah basah (dengan keuntungan besar) tanpa takut menjadi busuk. Perendaman ikan asin dalam larutan formalin juga dimaksudkan untuk menghindarkan serangan lalat yang mengakibatkan timbulnya belatung.

Tidak ada ciri khusus yang terlihat pada produk perikanan berformalin. Ikan justru tampak segar dan cerah, karena tidak terjadi proses pembusukan. Bau formalin juga tidak dapat terdeteksi karena tertutup oleh bau amis ikan. Yang sering digunakan sebagai petunjuk produk berformalin adalah tidak dikerubuti lalat, karena lalat sensitif terhadap bau formalin. Namun tidak berarti bila tidak ada lalat pasti formalin positif.

Demikian juga kucing dan anjing yang merupakan binatang dengan penciuman tajam, dapat digunakan untuk mendeteksi dengan cara berikan sedikit ikan yang dicurigai, bila tidak dimakan ada kemungkinan terkontaminasi formalin. Deteksi formalin secara akurat hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan menggunakan bahan-bahan kimia, yaitu melalui uji formalin.

Penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dilarang penggunaannya dalam makanan melalui beberapa peraturan-perundangan. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan (Pasal 23) : “Setiap orang dilarang menggunakan bahanbaku, bahan tambahan makanan, bahan penolong yang membahayakan kesehatan manusia”. Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999, Lampiran II No. 9 menyebutkan formalin (Formaldehyde) merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam bahan makanan.

Formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan keracunan pada tubuh.

Selain itu, kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan), serta orang yang mengkonsumsinya akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur darah, dan kematian yang disebabkan adanya kegagalan peredaran darah. Penggunaannya pada makanan dalam dosis tinggi akan menyebabkan iritasi lambung, menyebabkan kanker, gagal ginjal, lever, limpa dan merusak jaringan tubuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun