Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 2019, Lawan Korupsi dan Krisis Iklim

9 Desember 2019   06:00 Diperbarui: 9 Desember 2019   10:31 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika membuka peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) tahun 2018 lalu di Jakarta, Selasa (4/12/2018). | Sumber: ANTARA/Wahyu Putro A

Pada saat debat dan kampanye pemilu calon presiden di Februari 2019 yang lalu, kita hampir tidak mendengar apa komitmen masing-masing calon pasangan presiden terkait perubahan iklim. 

Meskipun pada tahun 2018 telah dilahirkan Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun ancaman akan adanya deforestasi lebih buruk dikhawatirkan akan terjadi.

Ini karena sekitar seperempat dari tanah gambut kita telah dilelang untuk peruntukan kebun kelapa sawit di tahun 2015 dan karenanya pemerintah harus menukarnya dengan tanah yang belum dilindungi peruntukannya (dilansir dari sini). 

Saya duga tanah yang dimaksud adalah hutan atas penggunaan lain (APL) yang pada umumnya berada di Kalimantan. 

Akhir-akhir ini muncul berita tentang negosiasi "tarik-tarikan antara isu kelapa sawit Indonesia dengan Uni Eropa, yang kemudian membawa serta isu potensi pembatalan pemesanan pesawat terbang Airbus (CNCB Indonesia, 3 Desember 2019). Ini adalah isu tersendiri, namun akan punya tautan penting. 

Wacana penghapusan AMDAL dan IMB. Wacana pemerintah menghapus AMDAL dan IMB untuk alasan memangkas aturan usaha dinilai membawa risiko pada kondisi lingkungan. 

AMDAL perlu dimaknai sebagai dokumen yang memastikan jaminan atas keselamatan dan tersedianya ruang partisipasi bagi masyarakat dalam proses pembangunan. 

Sementara itu, wacana ini ada karena terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24/2018 tentang pengecualian kewajiban menyusun AMDAL untuk usaha/kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detai tata ruang (RDTR). 

Padahal RDTR baru mencakup tujuan peruntukan zonasi tata ruang dan belum membahas detail proyek apa yang akan dijalankan. Oleh karenanya, RDTR tak bisa menggantikan AMDAL dan IMB. Seharusnya, ketiga dokumen ini saling melengkapi dan menguatkan.

Penegakan hukum kasus korupsi. Dari sekitar 1000 orang koruptor yang ditahan, telah terdapat beberapa yang mendapat grasi dengan alasan kondisi rutan yang tidak nyaman. KPK sempat mengusulkan sebaiknya kondisi rutan yang diperbaiki, tinimbang koruptornya yang diberi grasi. 

Pendanaan Pembangunan. Secara khusus, TI menuliskan bahwa secara global, komitmen pendanaan pembangunan untuk tujuan adaptasi dan mitigasi iklim melalui enerji terbarukan, transportasi berkelanjutan, dan rumah pengungsian penyintas banjir bandang mencapai lebih dari US $ 100 miliar per tahun sampai dengan tahun 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun