Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kritik BEM UI: Masih Pantas atau Terlewat Batas?

28 Juni 2021   13:12 Diperbarui: 28 Juni 2021   15:45 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Helen Solagratia, Johannes Sitorus, Farrel Charlton.

Staf Biro Jurnalistik LK2 FH UI 2021

Jumat, 26 Juni 2021, Brigade, organ taktis di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), melalui sarana media sosial mempublikasikan sebuah infografis berjudul "Jokowi: The King of Lip Service". Infografis tersebut berisi editan figur Presiden Jokowi dengan sebuah mahkota yang menghiasi kepalanya. Kemudian, Infografis tersebut juga mencantumkan berbagai kolase headline berita daring sebagai pendukung tudingan yang digaungkan oleh BEM UI.


Melihat infografis tersebut maka hadir sebuah pergesekan pendapat bagi pembacanya. Sebagian pihak menyetujui substansi dari infografis, maka sudah sebaiknya pernyataan tersebut diungkap dalam rangka menjunjung tinggi hak kebebasan berpendapat. Namun, pihak lain beranggapan bahwa infografis tersebut tak lain adalah tindakan pencemaran nama baik yang tidak sesuai dengan batasan-batasan moral.


Oleh karena itu, tidak dapat ditampik bahwa batasan antara kebebasan berpendapat dengan ujaran kebencian selalu menyebabkan terbaginya masyarakat ke dalam dua kubu yang berlawanan. Polemik tersebut berujung pada dipanggilnya 10 orang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) melalui Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 pada Sabtu, 27 Juni 2021.


Pihak Universitas Indonesia sendiri melalui Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menyatakan bahwa unggahan dari BEM UI yang berupa meme terhadap Presiden Republik Indonesia, bukanlah cara menyampaikan aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan (yang sesuai dengan tata kelola cara mengkritik yang baik dan benar). Selanjutnya, ketua BEM UI, Leon Alvida, menyatakan bahwa UI mempermasalahkan juga mengenai personifikasi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan akan membahasnya sesuai tata kelola universitas. Namun, ketua BEM UI tersebut menegaskan bahwa posting tersebut tidak akan mereka take down.

freedom-of-speech-60d96ac2152510067f2e3824.jpg
freedom-of-speech-60d96ac2152510067f2e3824.jpg

Pihak Istana sendiri melalui Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden, enggan menanggapi lebih lanjut soal kritikan tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa segala aktivitas di kampus itu adalah tanggung jawab pimpinan UI. Kemudian, keterangan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral, menilai kritikan BEM UI sebagai bentuk ekspresi, hanya saja kritikan itu harus berdasarkan data dan fakta. Ade Armando seorang pengajar di UI berpendapat bahwa isi dari unggahan BEM UI tidak memiliki substansi apapun, isinya hanya langsung menyerang Jokowi tanpa ada landasan data atau fakta. Seharusnya, BEM UI sebagai lembaga yang mewakili nama besar universitasnya menyusun kajian yang melibatkan proses riset mendalam sebelum menyatakan sikap.


Sejumlah elemen masyarakat yang kurang setuju dengan hal ini kebanyakan menganggap tindakan BEM UI tidak sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan kritik. Sehingga dapat digolongkan sebagai penghakiman sepihak dan sebuah pencemaran nama baik. Namun, banyak juga masyarakat yang mendukung dan menganggap hal ini sebagai bentuk perjuangan dan pergerakan mahasiswa. Contohnya adalah Amnesty Indonesia yang menyatakan bahwa kritik mahasiswa merupakan kebebasan hak berekspresi tak seharusnya dihantui ancaman pemanggilan oleh lembaga akademik.


Senada dengan Amnesty Indonesia, Fadli Zon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dan Alumni UI mengecam adanya panggilan dari pihak rektorat terhadap BEM UI. Beliau berpendapat bahwa seharusnya UI melakukan kajian secara akademik mengenai substansi dan argumentasi, bukan menggunakan panggilan. Kebanyakan pihak yang setuju terhadap tindakan BEM UI menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan tanda kebangkitan BEM UI yang sudah kembali menunjukkan taringnya untuk mengkritisi pemerintah dan isu-isu sosial yang ada. Perbedaan ini akhirnya berujung pada suatu pertanyaan. Bahwa sebenarnya sampai manakah hukum di Indonesia memberikan batasan kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik di Indonesia.


Pada dasarnya menjadi seorang mahasiswa merupakan hak istimewa tersendiri karena tidak semua orang mempunyai kesempatan mendapatkan pendidikan tinggi. Sehingga secara tidak langsung, mahasiswa memiliki "ilmu yang lebih mumpuni" daripada masyarakat yang lain. Maka dari itu, hak tersebut juga melahirkan sebuah kewajiban untuk  bertanggungjawabnya seorang mahasiswa sebagai agent of change. Mahasiswa berperan sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam hal menyuarakan pendapat dan membawa perubahan nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun