Mohon tunggu...
Lewi Christofer Simarmata
Lewi Christofer Simarmata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hello, what are you doing?

Medan, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bantuan Subsidi Pemerintah

21 Agustus 2021   20:27 Diperbarui: 23 Agustus 2021   10:55 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pandemi Covid-19 benar-benar meluluhlantakkan perekonomian dunia, tak terkecuali di Indonesia. Pandemi ini tidak hanya berimbas pada satu dua sektor saja, melainkan hampir seluruh sektor seperti pendidikan, industri, pertanian dan lain sebagainya. Tentunya dengan wabah Covid-19 ini merusak perekonomian negara ini. 

Sejumlah pihak juga merasa rugi dengan ini, seperti investor, pengusaha, para pelaku usaha kecil, hingga perusahaan juga terdampak. Contohnya, banyak sekali pekerja yang di PHK oleh perusahaan disebabkan kebangkrutan, dan ada juga perusahaan tersebut lah yang menutup perusahaan mereka. Mereka tutup dan nasib para pekerja mereka juga terlantar karena perekonomian yang tidak memadai untuk kebutuhan mereka sehari-hari.

Dengan keadaan yang seperti ini, banyak sekali rakyat yang sangat membutuhkan dan mengharapkan adanya bantuan ataupun subsidi yang membuat mereka paling tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari mereka. Hingga pada saat ini, Agustus 2021, belum terjadi banyak perubahan di sektor perekonomian Indonesia. 

Dengan semakin mengganasnya Covid-19 di Indonesia dan munculnya beberapa varian baru Covid-19 seperti varian kappa, delta, lambda dan varian lainnya. Sehingga pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat  (PPKM Darurat) yang dimulai per 3 Juli 2021 di Jawa-Bali. PPKM Darurat ini sudah dilakukan secara bertahap dan tetap saja terjadi peningkatan kasus Covid-19. Hingga kini beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki PPKM darurat leverl 3-4. Berikut ini beberapa pengetatan aktivitas selama PPKM Darurat:

1)Work From Home 1000%
2)Proses belajar-mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring atau online
3)Ritel perbelanjaan seperti mall dan perdagangan ditutup.
4) sistem take away di warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Tidak diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in)
5)Tempat ibadah yang dpat digunakan semestinya dengan protokol Kesehatan, Kembali ditutup sementara.
6)Fasilitas umum untuk kegiatan publik ditutup sementara
7)Transportasi umum diberlakukan dengan peraturan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protocol Kesehatan

Dari beberapa poin diatas, tentunya berimbas kepada pekerja. Situasi ini membuat pemerintah tidak tinggal diam saja. Di Ibukota, pemerintah memberikan bantuan dengan program subsidi upah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang berpenghasilan kurang dari Rp.3,5 Jt per bulannya. Bantuan ini diberikan dalam rangka berlakunya PPKM Darurat.

Subsidi upah tersebut akan diberikan Rp.500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Berarti pekerja yang menerima subsidi tersebut akan menerima Rp.1 Jt di masa PPKM Darurat ini. Dengan data yang dimuat oleh pemerintah adalah berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan. Batas waktu pengambilan bantuan subsidi tersebut adalah 30 Juli 2021. 

Adapun syarat untuk mendapat BSU tersebut adalah daerah atau wilayah si penerima adalah wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dengan kriteria wilayah ppkm level 4 adalah dengan kasus kematian akibat Covid-19 diatas 150 hingga 1000 orang per minggunya. Syarat keduanya adalah pekerja yang menerima bantuan ini merupakan para pekerja bidang konsumsi, perdaganggan dan jasa terkecuali jasa  Pendidikan dan Kesehatan , transportasi, proyek real estate dan aneka industri properti lainnya. Untuk program subsidi ini, kementerian ketenagakerjaan mengusulkan dana sebanyak Rp.8 Triliun untuk 8 juta pekerja.

Hingga sejauh ini, sudah ada 2,25 juta calon penerima BSU yang diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah. Kementrian Ketenagakerjaan mengharapkan program Bantuan Subsidi Upah ini tepat sasaran (efektif) agar kiranya mampu memitigasi dampak dari wabah Covid-19  terkhusus pada bidang ketenagakerjaan di masa PPKM darurat ini.

Dalam memitigasi dampak dari pandemic Covid-19 ini, pelaksanaan BSU pada tahun ini memiliki sedikit perbedaan dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Yang pertama yakni dari sisi cakupan penerima BSU. Pada 2020, BSU menyasar seluruh wilayah Tanah Air yang terdampak oleh Pandemi Covid-19. 

Namun pada tahun ini, bantuan ini hanya menyasar kepada wilayah yang menerapkan PPKM darurat level 3 dan 4. Yang kedua, Batasan upah maksimal penerima BSU adalah Rp.5 Jt untuk tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021, upah maksimal adalah Rp3,5 Jt. Yang mana dari sisi cakupan, rakyat pada tahun 2020 adalah penerima BSU, maka pada tahun 2021 kemungkinan besar tidak akan menerima subsidi ini dari pemerintah apabila wilayah mereka bukanlah wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat level 3 atayu 4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun