Meminjam istilah dari filsuf berkebangsaan Italia, Cicero “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang diartikan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Oleh karena itu, kepada pemerintah dalam hal ini para penegak hukum, baik itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), BNN, pengadilan, kejaksaan, pihak imigrasi, Badan Pemeriksa Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) serta berbagai pihak lain, agar bisa bekerja sama lebih serius dan berani melakukan terobosan dalam memberantas narkoba demi keselamatan rakyat, khusunya anak-anak generasi muda. Sehingga, masa depan mereka tetap cerah dan kelak mereka menjadi generasi muda penerus bangsa. Mereka tidak boleh mati karena narkoba.
Semoga…..