Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
KEMBALI KE ARTIKEL