Mohon tunggu...
Leo Hamonangan SH
Leo Hamonangan SH Mohon Tunggu... Penulis - fresh graduate _ Universitas Kristen Indonesia

contact me on email: leohamonangan850@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Point-Point terpenting dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

24 Oktober 2022   15:50 Diperbarui: 24 Oktober 2022   16:02 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DPR resmi mengesahkan Undang-undang alias UU Pelindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna (20/9). Regulasi ini memuat aturan tentang perbedaan data pribadi dan umum, hak pemilik data, tugas pengendali data hingga sanksi

dibuat Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan payung hukum terhadap setiap warga Negara Indonesia yang selama ini memiliki permasalahan tidak ada nya aturan yuridis yang memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum maupun keadilan bagi pengguna data pribadi. fenomena kebocoran data pribadi menimbulkan kekhawatiran yang cukup meluas bagi masyarakat. kebocoran data pribadi ini dapat digunakan secara sembarangan oleh pelaku untuk menjual data-data korban dengan berbagai tujuan.

beberapa kasus kebocoran data pribadi sepanjang 2022 sebagai berikut:

1. Agustus 2022, data 21.000 perusahaan di Indonesia sebesar 347 GB juga sempat dikabarkan mengalami kebocoran. Mengutip Bisnis, data yang bocor meliputi laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP direksi dan komisaris, serta NPWP perusahaan. 

2. sekitar 26,7 juta data pengguna IndiHome dikabarkan bocor di situs breached.to. Data tersebut berukuran 16,79 GB berisikan catatan browsing, seperti waktu dan jenis situs yang dikunjungi serta data personal lain, seperti nama lengkap, NIK, dan jenis kelamin 

pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi angin segar, pasal nya beberapa subtansi isi dari UU tersebut memberikan jaminan hukum yang selama ini tidak dijumpai didalam Undang-Undang lainnya. beberapa point Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi:

data pribadi yang dilindungi terdiri dari:

Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan Data Pribadi yang bersifat umum.

Data Pribadi yang bersifat Spesifik antara lain: 

a. data dan informasi kesehatan; 

b. data biometrik; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun