Meski F membantah menerima uang, tindakannya turut hadir dan memfasilitasi pertemuan di luar mekanisme resmi penanganan pelanggaran etik ASN memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya apa yang dilakukan F telah menyalahi aturan yang berlaku.Â
Sebagai pejabat BKPSDM, F seharusnya menangani dugaan pelanggaran etik ASN melalui prosedur resmi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKPSDM tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin.Â
Namun, apa yang dilakukan F yang menjembatani "damai" di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar prinsip integritas dan bebas dari konflik kepentingan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI