Mohon tunggu...
Aji Permana
Aji Permana Mohon Tunggu... Jurnalis

Seorang jurnalis yang memberikan informasi terhadap masyarakat secara indenpenden, dan fokus terhadap isu isu sosial, politik, dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dikategorikan Maladministrasi Pegawai BPKSDM Pandeglang F Fasilitasi "Damai" Kasus Asusila di Luar Mekanisme

21 Agustus 2025   18:04 Diperbarui: 21 Agustus 2025   18:04 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oknum BPSDM Pandeglang F fasilitasi damai

Meski F membantah menerima uang, tindakannya turut hadir dan memfasilitasi pertemuan di luar mekanisme resmi penanganan pelanggaran etik ASN memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya apa yang dilakukan F telah menyalahi aturan yang berlaku. 

Sebagai pejabat BKPSDM, F seharusnya menangani dugaan pelanggaran etik ASN melalui prosedur resmi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKPSDM tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin. 

Namun, apa yang dilakukan F yang menjembatani "damai" di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar prinsip integritas dan bebas dari konflik kepentingan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun