Mohon tunggu...
Aji Permana
Aji Permana Mohon Tunggu... Jurnalis

Seorang jurnalis yang memberikan informasi terhadap masyarakat secara indenpenden, dan fokus terhadap isu isu sosial, politik, dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batubara Haram, Uang Setoran: Skandal Tambang Ilegal di Balik Seragam

7 Agustus 2025   05:24 Diperbarui: 7 Agustus 2025   05:24 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tambang ilegal batubara

Opini: Aji Permana

LEBAK - Praktik tambang batubara ilegal di Kabupaten Lebak bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah skandal ekologis dan kriminal yang terus dipelihara oleh pembiaran sistematis, keterlibatan oknum aparat, dan absennya negara dalam menjaga kedaulatan lingkungan.

Di kawasan selatan Lebak, terutama Bayah, Panggarangan, dan Cihara, aktivitas tambang batubara tanpa izin berlangsung terang-terangan. Ekskavator dan truk pengangkut batubara hilir mudik di jalan umum, tanpa pengawasan, tanpa izin resmi, dan tanpa upaya pemulihan lingkungan. Di tengah keterbatasan ekonomi warga lokal, tambang-tambang itu menjelma seperti "rezeki semu" yang justru menghancurkan masa depan.

Yang lebih mencemaskan, praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sudah terlalu banyak laporan dari warga, LSM, dan aktivis lingkungan. Namun, penindakan selalu setengah hati. Mereka (Aparat) hanya menangkap para pekerja lapangan.

Sedangkan pemodal besar dan oknum Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) seolah kebal hukum dan tidak ada sanksi tegas dari instansi terkait terhadap oknum yang melakukan pembiaran atas aktifitas tambang ilegal itu. Publik mencium bau busuk keterlibatan oknum aparat dan pejabat yang menutup mata, apa ada  "setoran" kepada para pejabat di instansi terkait, pemerintah daerah hingga APH hasil dari keuntungan tambang haram ini. Jika demikian adanya tindakan tersebut, maka mereka pantas disebut sebagai pengkhianat bangsa. 

Dampak aktifitas tambang ilegal sangat luar biasa seperti kerusakan hutan, rusak dan tercemarnya aliran sungai, pencemaran udara, dan kehancuran infrastruktur desa. Di beberapa titik, lahan-lahan produktif berubah menjadi cekungan raksasa berisi lumpur hitam. Namun kerusakan ekologis ini tidak masuk dalam kalkulasi para pelaku. Tak ada reklamasi, tak ada tanggung jawab lingkungan, tak ada audit lingkungan hidup.

Undang-Undang Minerba sudah jelas dalam Pasal 158 menyebutkan ancaman hukuman pidana bagi pelaku tambang tanpa izin maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Bahkan sanksi bisa dilipatgandakan bila pelaku adalah korporasi. Namun, semua itu menjadi teks mati bila aparat penegak hukum tak bernyali, atau justru berada dalam lingkaran keuntungan.

Pemerintah pusat dan daerah semestinya segera membentuk tim investigasi independen, melibatkan KPK, KLHK, dan aktivis sipil, untuk menyisir alur keuangan, jaringan logistik, hingga pemilik modal tambang ilegal ini. Siapa yang menyuplai alat berat? Siapa yang membeli batubara? Siapa yang mengeluarkan izin transportasi? Jejak digital itu tak akan sulit ditelusuri jika kemauan politik benar-benar ada.

Jika tidak salah saya masih ingat bahwa Presiden Prabowo Subianto pernah berjanji dengan menyatakan akan menindak tegas penambangan ilegal. Namun janji tinggal janji bila praktik seperti ini tetap lestari. Kabupaten Lebak bisa jadi contoh buram dari wajah negara yang kalah oleh kepentingan rente.

Kita sedang menyaksikan pengkhianatan terhadap lingkungan dan hukum yang dilakukan secara berjamaah. Jika tak segera dihentikan, kerusakan ini akan mewariskan generasi mendatang pada kehancuran ekologis yang tak bisa lagi diperbaiki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun