Mohon tunggu...
Aji Permana
Aji Permana Mohon Tunggu... Jurnalis

Seorang jurnalis yang memberikan informasi terhadap masyarakat secara indenpenden, dan fokus terhadap isu isu sosial, politik, dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cari "Cuan" dari Program PKBM, Dindik Lebak Hingga APH Diduga Terima Setoran

15 Juli 2025   06:51 Diperbarui: 15 Juli 2025   06:51 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

LEBAK-Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan program pendidikan non formal untuk masyarakat yang tidak mampu melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMA/SMK. Adanya program PKBM bertujuan agar masyarakat yang tidak mampu melanjutkan pendidikannya tetap bisa memiliki ijazah setara SMA/SMK atau yang diakrab disebut ijazah Paket C.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sosial dalam bermasyarakat. 

Setiap siswa yang mengikuti dalam program PKBM untuk setara SMA/SMK mendapatkan bantuan masing masing senilai Rp.1.800.000. Anggaran tersebut digelontorkan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perlu diketahui, anggaran untuk Kementerian Pendidikan pada Tahun 2025 jumlahnya mencapai Rp. 724,26 triliun atau setara 20 persen dari anggaran belanja negara. Anggaran tersebut terdiri untuk beberapa program bantuan di Kementerian Pendidikan meliputi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Berdasarkan hasil dari penelusuran dan wawancara sejumlah sumber, bahwa program PKBM dijadikan ajang untuk melakukan tindak pidana korupsi atau "cari cuan".

Bahkan hampir semua pengelola PKBM di Kabupaten Lebak terdapat manipulasi data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdaftar Dinas Pendididikan Lebak, dengan tujuan agar mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dengan jumlah besar.

Sangat disayangkan, anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk program pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya masyarakat Kabupaten Lebak. Namun faktanya, sesuai data yang diperoleh anggaran yang besar itu hanya menjadi hidangan makanan untuk tikus tikus kantor saja

Karena faktanya di Kabupaten Lebak hampir setiap pengelola PKBM di setiap kecamatan, sebagian besar data siswa yang dimiliki oleh setiap pengelola diduga fiktif. Mereka memanipulasi data tersebut agar dapat menyerap bantuan yang besar. Karena semakin banyak siswa semakin besar bantuan yang akan mereka (pengelola) terima.

Namun, mau berdalih bagaimanapun korupsi merupakan sebuah perilaku melawan hukum yang merugikan banyak orang dan tindak pidana korupsi salah satu kejahatan luar biasa karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun para pelaku dengan jemawanya seakan tidak akan pernah tersentuh oleh hukum "kebal hukum". Mereka berpikir dengan uang hasil korupsi segalanya bisa mereka beli termasuk "Hukum".

Kami selaku warga Negara Republik Indonesia (NKRI), dengan penuh harap semoga para penegak hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Lebak tidak dibutakan oleh uang. Tak hanya itu kami berharap kepada Polres Lebak dan Kejari Lebak agar menindak tegas mereka para pelaku korupsi di lingkungan dunia pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyampaikan tidak tahu bahwa data yang terdaftar sebagai siswa yang mengikuti program PKBM itu ternyata sebagian besar fiktif. Sedikit kami sampaikan data siswa PKBM di salah satu kecamatan per tahun 2025. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun