Bagi para Guru honorer mereka bisa tersenyum lega dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Pemerintah secara kongkrit memberikan kesejahteraan Guru.
Guru adalah komponen penting bangsa. Siapapun pasti pernah belajar dari Guru. Bahkan munculnya para pemimpin bangsa tidak lepas dari para Guru yang mengajarkannya.
Meski melahirkan banyak para orang sukses tapi tidak pernah berharap atas kesuksesan seorang anak didiknya. Yang ada dalam benaknya adalah kebanggaan melahirkan orang sukses.
Tak ayal banyak yang menyebutnya sebagai pahlawan. Tidak berharap timbal balik, tanpa pamrih dan tidak memiliki tanda jasa.
Kita pun berharap akan banyak guru-guru untuk mendidik sekian banyak manusia. Tapi karena kesejahteraan yang kurang jarang yang berminat menjadi guru.
Anak-anak muda tak berminat menjadi guru. Jangankan itu, mempunyai cita-cita sebagai guru pun tidak.
Kita juga tidak bisa memaksakan. Karena kita pun tau kesejahteraan tidak bisa didapat dengan menjadi Guru. Dan setiap orang berhak sejahtera apalagi Guru.
Tapi di era pemerintahan Jokowi semua stigma Guru yang tak punya penghargaan atas ilmu yang diberikan berubah. Guru dalam rezim Jokowi mempunyai masa depan cerah.
Guru yang selama bertahun-tahun mengajar dan menuntut kesejahteraan punya kesempatan yang setara dengan PNS. Bagi Jokowi kesejahteraan guru adalah hal yang mutlak.
Menurut Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, PPPK akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang sudah berstatus PNS.
Jokowi memberikan jaminan pada Guru untuk hidup sejahtera. Angin segar kesejateraan Guru lahir dari kepedulian Jokowi.
Jokowi memahami betul tugas mulia guru yang harus dijamin. Mereka mendidik anak bangsa untuk kedepan menjadi penerus pemimpin bangsa.