Mohon tunggu...
Lely Zailani
Lely Zailani Mohon Tunggu... Guru - Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga dengan satu anak. Pendiri dan aktif di HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) organisasi non pemerintah yang bekerja untuk pemberdayaan perempuan akar rumput di perdesaan. Saat ini tinggal Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandemi Corona Jelang Pilkada : Bagaimana Sikap Kita?

4 Oktober 2020   21:30 Diperbarui: 4 Oktober 2020   23:32 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit Foto : TEMPO

Jumat 2 Oktober 2020, sebuah informasi mengejutkan khalayak. Presiden AS Donal Trump dinyatakan positif Covid-19. Selain bahwa Trump adalah presiden negara bernama Amerika dan salah satu kandidat dalam Pilpres yang ada di depan mata, ada banyak alasan mengapa khalayak ramai membincangkan masalah yang menimpanya. Salah satu diantaranya, arogansi, sepele dan jumawa, menghadapi pandemic corona.

Apa ada pengaruhnya bagi Indonesia? Entahlah, saya bukan politisi atau pengamat politik, hehe. Tapi yang pasti, hingga hari ini (4/10/2020) belum ada kebijakan penundaan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia hanya karena Trump dinyatakan positif Covid-19. Terlepas dari begitu banyaknya kritik dan tuntutan untuk penundaan Pilkada, pemerintah dengan yakin menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada akan tetap dilaksanakan.

Lembaga semacam Pusat Penelitian Politik (Puslit Politik) LIPI bahkan masih berusaha mengingatkan pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang keputusan pelaksanaan Pilkada di tengah tingginya grafik kasus Covid-19, kendati PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diteken. Menurut LIPI, seperti dikutip oleh tempo.co, sikap berkeras tetap melangsungkan Pilkada 2020 bukanlah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat.  

Protokol Ketat dan Pelanggarannya

Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan dengan protocol Covid-19 yang sangat ketat. Dengan cara itu, pemerintah yakin pilkada tidak akan menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 dan rakyat tidak akan terpapar virus corona hanya karena mengikuti Pilkada.

Dikutip dari Tempo.Co (4/10/2020), hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada minggu pertama masa kampanye Pilkada menyebutkan bahwa dari 582 titik di 187 kabupaten/kota yang melaksanakan kampanye Pilkada, sebanyak 43% Paslon lebih memilih melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas (tatap muka). Selebihnya, penyebaran bahan kampanye (22%), pemasangan alat peraga (17%), media sosial (11%) dan kampanye dalam jaringan (11%). Dari kampanye Pilkada di minggu pertama tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran protocol Covid-19 di 35 kabupaten/kota (jumlah kerumunan orang melebihi ketentuan, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker).

Tampaknya, pertemuan tatap muka merupakan metode kampanye yang paling diandalkan Paslon meski situasi sedang pandemic. Padahal kita semua tahu bahwa kerumunan orang sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. Dan tampaknya, kerumunan orang masih akan terjadi dalam jangka waktu 71 hari selama masa kampanye, mulai 26 September - 5 Desember 2020.

 

Bagaimana Sikap Kita?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun