Mohon tunggu...
Lehondo Sitanggang
Lehondo Sitanggang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Diri Sendiri

Totalitas Untuk Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Merdeka Belajar: Pemerataan Pendidikan Solusi atau Masalah?

11 Mei 2022   15:09 Diperbarui: 11 Mei 2022   15:20 2607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                             

Oleh: Lehondo Sitanggang

Asal Kota: Medan

Sumber Gambar: penulis

                                                                              

Memperoleh pendidikan yang layak merupakan keinginan besar setiap orang. Pendidikan salah satu pengubah status sosial dilapisan masyarakat. Pendidikan formal dapat ditempuh dari sekolah dan kampus dengan tujuan mengembangkan potensi dan membentuk karakter supaya menjadi SDM yang unggul dan dapat bersaing dengan negara lain dengan tingkat pendidikan yang lebih maju. 

Tentunya dengan hal itu, pemerintah indonesia terus berupaya melaksanakan kebijakan dan menjamin sistem pendidikan di indonesia. Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa : “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “ dengan demikian pendidikan itu merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi.                                    

Pemerintah indonesia melaksanakan kebijakan melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. Menteri pendidikan mengeluarkan dan menetapkan kebijakan merdeka belajar untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sampai ke perguruan tinggi. 

Pada tanggal 11 Desember 2019 di jakarta menteri pendidikan menetapkan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang pertama kebijakan penyelenggaraan USBN ditetapkan dengan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah, kedua penyelenggaraan UN diubah menjadi asessmen kompetensi minimum dan survei karakter, ketiga penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang keempat peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai zonasi yang fleksibel. 

Jumat 24 Januari 2020 dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi dikantor kemendikbud Senayan, Jakarta mendikbud meluncurkan kebijakan merdeka belajar lingkup pendidikan tinggi yaitu : pertama otonomi bagi perguruaan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) Untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru, kedua program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh perangkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik pringkat, ketiga kebebasan bagi PTN badan layanan umum (BLU) dan satuan kerja (satker) untuk menjadi PTN badan hukum (PTN BH). 

Kemendikbud mempermudah persyaratan tanpa terikat status akreditasi dan yang keempat memberikan hak kepada mahasiswa untuk memnganbil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (SKS). Lalu bagaimana dengan kenyatannya ?

Hasil dalam dunia pendidikan adalah sumber daya manusia yang merupakan penerus generasi bangsa. Salah satu cara menemukan potensi yang ada pada mereka adalah dengan bersekolah atau menempuh perkuliahan. Namun kenyataannya didalam sekolah dan kampus terdapat berbagai latar belakang dan perbedaan kemampuan peserta didik dalam menerima dan mencerna ilmu yang diberikan, hal tersebut menimbulkan Fenomena pemberian nilai, pemberian peringkat dan penetapan peserta didik berprestasi dan peserta didik tidak berprestasi, sekolah atau kampus favorit dan tidak favorit.

Dengan fenomena tersebut menimbulkan dampak buruk terhadap mentalitas peserta didik, guru, dosen dan institusi pendidikan, serta setiap peserta didik tidak menerima kualitas pendidikan yang merata, ada peserta didik yang dapat mengikuti pendidikan sesuai standar dan ada peserta didik yang kerab kali terpaksa mengulang kelas. 

Hal itu juga dapat menimbulkan berbagai kasus mulai dari bullying, kekerasan di sekolah dan kecurangan- kecurangan. 

Dengan sistem pendidikan seperti ini secara tidak sadar peserta didik tidak lagi mengutamakan makna belajar hanya mementingkan angka, belajar tidak lagi membahagaiakan, tidak jarang ada peserta didik menganggap dirinya paling bodoh karena mendapatkan nilai angka yang rendah sehingga dalam proses pembelajran tidak lagi percaya diri, takut bersaing ditambah tuntutan orangtua kepada anak supaya berprestasi, hal itu dapat membawa tekanan terhadap peserta didik.

Dengan latar belakang yang berbeda, tentunya setiap anak memiliki kelebihan dan kemampuan pada bidang-bidang tertentu. Sekolah dan kampus berperan penting untuk menjalankan fungsinya sebagai gerbang menemukannya kelebihan peserta didik, disekolah peserta didik diarahkan menjadi manusia yang lebih baik. 

Tentunya sekolah dan kampus bukan tempat untuk mengejar angka semata tetapi sebagai tempat pendidikan karakter. Hal terpenting dari pendidikan adalah bagaimana mereka mengaplikasikan yang mereka dapat dari sekolah maupun perguruan tinggi sehingga setiap pembelajaran itu memiliki makna dan berdampak terhadap kehidupan mereka. Lalu bagaimana dengan konsep merdeka belajar?

Sejalan dengan konsep merdeka belajar yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam proses pembelajaran, peserta didik dituntut untuk lebih proaktif, peseta didik harus banyak berinovasi, bertanya, banyak coba, dan banyak karya. 

Dengan hal tersebut dalam pembelajaran peserta didik dan guru atau dosen sudah melakukan elaborasi dalam proses pembelajaran. Dengan cara belajar seperti itu, tentunya akan membuat peserta didik bahagia dalam belajar. Bagaimana menerapkannya?

Solusi dari merdeka belajar adalah meratanya pendidikan diseluruh daerah indonesia. Umumnya permasalahan pendidikaan di indonesia adalah tidak dapat mengakses pendidikan karena keadaan ekonomi. 

Pemerintah indonesia mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut dengan adanya program indonesia pintar (PIP) melalui kartu indonesia pintar atau (KIP) bantuan tunai pendidikan anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan juga untuk mahasiswa KIP-K Merdeka. Program ini cukup membantu biaya pendidikaan peserta didik. 

Dengan hal tersebut, pemerintah harus lebih memperhatikan ketepatan sasaran pemberian program dengan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah dan melakukan survei (verifikasi) kelayakan sebagai penerima KIP.

Dengan begitu masyarakat yang benar-benar kurang mampu memperoleh pendidikan yang layak. sekolah dan kampus yang lengkap sarana prasarana juga merupakan cara mengatasi susahnya mengakses informasi di dalam dunia pendidikan serta memperhatikan jumlah tenaga pengajar terpenuhi.

Merdeka belajar dapat direalisasikan dengan merata di seluruh daerah indonesia. Hal ini tentu adanya peran penting dan dukungan dari berbagai kalangan. Cara yang dapat digunakan adalah dengan adanya sosialisasi dan pelatihan yang intensif. 

Sosialisasi pertama dilakukan kepada orangtua peserta didik yang merupakan salah satu pendukung pendidikan anak dan secara keselurahan sudah mengetahui gambaran potensi dan bakat anak, kemudian sosialisasi dan pelatihan diberikan kepada tenaga pendidik yaitu guru atau dosen yang setiap pembelajaran berhadapan dan berinteraksi dengan peserta didik, serta konsep ini juga harus diajarkan kepada calon guru sebagai tenaga pendidik yaitu mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi. 

Pelatihan konsep merdeka belajar alangkah baiknya dibentuk badan atau tim khusus dan ahli untuk mengasosiasikannya secara merata hingga kepelosok daerah yang di bekali sarana dan prasarana. Mulai dari pelatihan pengenalan teknologi, penggunaan teknologi dan perangkat pembelajaran sejenisnya.

Karena pada masa ini penggunaan teknologi dalam pendidikan sangat berperan penting sehingga semua tenaga pendidik harus terampil teknologi baik tenaga pendidik muda atau tua, untuk kematangan sosialisasi hendaknya pelatihan dilakukan secara berkala dan dilakukannya evaluasi terhadap pelatihan seluruhnya. 

Tidak lupa ditanamkannya jiwa pengabdian kepada tim supaya secara sadar bahwa pendidikan adalah tonggak sebuah bangsa sehingga terciptanya pendidik merdeka belajar dan guru penggerak.

Jika ingin memperbaiki pendidikan di indonesia maka harus ada perhatian khusus. Merdeka belajar dapat diterapkan dengan penguasaan literasi baru, yaitu literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia dengan mengutamakan pendidikan karakter.

Dengan literasi tersebut peserta didik dan semua orang dituntut menjadi SDM yang kritis. Informasi yang diterima perlu di analisis kemudian mengambil tindakan mengingat kian majunya dunia digital yang akan mempengaruhi kehidupan  manusia.

Saya Lehondo Sitanggang asal kota Medan berharap kedepan pendidikan di indonesia semakin membaik dengan adanya setiap kebijakan yang ada, dengan memperhatikan kondisi dilapangan, maka kebijakan harus diterapkan secara terstruktur dan tepat. Setiap program dapat dilakukan jika adanya dukungan dan peran penting seluruh kalangan. 

Oleh sebab itu, mari !!!  seluruh masyarakat  indonesia bekerja sama dengan pemerintah dan berpartisipasi demi melahirkan generasi emas untuk membangun negeri yang lebih baik lagi. Karena siapapun dan dari manapun bisa sekolah ( berpendidikan).


referensi:

Himami Absawati (2020).TELAAH SISTEM PENDIDIKAN di FINLANDIA :PENERAPAN SISTEM PENDIDIKAN TERBAIK DI DUNIA                         JENJANG SEKOLAH DASAR. Jurnal Elementary. Vol. 3, No. 2, Juni 2020, hal 64-70                      

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar       

          https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan-empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka    

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/kip-kuliah-merdeka-akses-pendidikan-tinggi-semakin-merata-dan-berkualitas 

   

#KampusMerdeka

#KampusMengajar



Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun