Mohon tunggu...
Lava Ranu
Lava Ranu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Universitas Pendidikam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Madzhab dan Aliran Pemikiran dalam Islam

25 Desember 2021   14:11 Diperbarui: 25 Desember 2021   14:17 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat pemahaman hukum masih minim, Nabi SAW masih hidup. Sehingga para sahabat meminta kepada Nabi SAW untuk dapat segera mengungkapkannya. Kemudian, setelah kepergian Rasulullah SAW, para sahabat memanfaatkan pengalamannya dari perkataan, perbuatan dan kebiasaan semasa hidupnya. Setelah mencapai tahap ini, mereka mengikuti kata-kata Al-Quran, Sunnah, dan para sahabat.

Seiring berjalannya waktu, jumlah masalah meningkat. Tidak semua solusi untuk masalah ditemukan dalam kata-kata Al-Quran, Sunnah, atau para sahabat. Ini melibatkan berlatih Qiyas (analogi) sebagai syara' (hukum Islam) untuk melaksanakan jalan ijtihad itu sendiri, sehingga banyak terjadi perbedaan pemikiran.

Madzhab adalah jalan yang kami ikuti. Embrio dari aliran pemikiran yang berbeda ini dapat ditelusuri kembali ke perspektif dan analisis teks yang berbeda, tetapi semuanya memiliki dasar yang sama: Al-Quran dan Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggap wajar oleh para ulama Fikufu. Karena berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti faktor intuisi, interaksi sosial budaya, dan faktor penyesuaian waktu.

Madzhab dalam hukum Islam semakin banyak bermunculan. Misalnya, ada mazhab Sunni yang terdiri dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Mazhab syiah terdiri dari mazhab Zaidi dan mazhab Imamiyah. Namun perlu kita ketahui bersama sebagai bahan pertimbangan dalam mengamalkan Islam.

Latar Belakang Munculnya Perbedaan Madzhab

Menurut Bahasa "Mazhab" berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhi "dzahaba" yang berarti "pergi". Menurut Huzaemah Tahido Yanggo berarti al-ra'yu yang artinya "pendapat", adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum islam. Wahbah al-Zuhaili mengartikan mazhab adalah semua hukum yang di dalamnya terkandung berbagai hal, baik ditinjau dari cara yang mengantar pada kehidupan secara keseluruhan maupun dimensi hukum yang menjadi pedoman hidup. Dengan demikian, mazhab berarti kumpulan hukum Islam yang dihasilkan seorang mujtahid dan juga dapat berarti ushul fikih yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid tersebut dalam menggali dan mengeluarkan hukum Islam.

Khilafiah adalah perbedaan pandangan para ulama dalam melahirkan produk hukum. Dengan perbedaan ini, terciptalah saling mengerti dan menghargai, juga toleransi baik antara ulama maupun antara masyarakat itu sendiri. Dibalik itu, perbedaan ini pun dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta'asub (fanatik) yang berlebihan, sehingga orang cenderung untuk menghindari pembicaraan yang terkait dengan khilafiyah. Padahal masalah yang mengandung khilafiyah bukan seharusnya dihindari, melainkan justru perlu dipelajari dengan baik dan seksama (Ahmad Sarwat, op. cit. h. 8), sebagaimana yang diharapkan Nabi:

"Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat"

(HR. Baihaqi dalam Risalah Asy'ariyyah)

Dalam ilmu ushul fiqih kita mengenal adanya dalil muttafaq alaih (dalil yang disepakati) dan dalil mukhtalaf fih (dalil yang diperselisihkan). Dalil yang disepakati diantaranya al-Quran, al-Hadis, al-jima', dan al-Qiyas. Dalil yang diperselisihkan diantaranya Maslahah Mursalah, Saddu adz-Dzariah, istishab, amalu ahlil madinah, istihsan, urf dan syar'u man qoblana.

Macam-macam Madzhab 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun