Mohon tunggu...
Laura Angelica
Laura Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Administration Student at Padjadjaran University

A life long learner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Keadilan Masih Ada di Negeri Indonesia

14 Februari 2023   12:14 Diperbarui: 14 Februari 2023   12:23 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://nasional.kompas.com/

Sidang pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo digelar padaSenin (13/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena dinilai secara sah bersalah atas perbuatan yang dilakukan dan tidak ada alasan pembenaran sehingga harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa  Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim menuturkan tidak ada hal yang dapat meringangkan pidana bagi Ferdy Sambo, lantaran tindakannya telah menjelekkan nama institusi polri di masyarakat luas hingga kancah internasional. Lalu, dugaan atas pelecahan seksual kepada Putri Candrawati yang bersikeras disampaikan Ferdy Sambo ditangkal oleh majelis hakim, menurutnya dugaan tersebut tidak masuk akal karena tidak ada bukti yang valid dan posisi Yosua yang hanya sebagai ajudan, dibawah Jenderal, kecil kemungkinan melakukan hal tersebut kepada seorang istri dari Kadiv Propam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta waktu sepekan untuk membuat surat pembelaan diri yang telah dibacakan pada (24/1/2023) silam. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo ini di atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Dari awal sidang kasus pembunuhan brigadir J, banyak publik yang mengharapkan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang setimpal. Publik juga berharap kepada para majelis hakim dan jajarannya untuk tidak terpengaruh oleh para pemangku jabatan yang memiliki kekuasaan agar menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Hingga tiba waktunya pembacaan tuntutan oleh majelis hakim, masyarakat memberi pujian dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan jajarannya atas keberanian dan keadilan yang ditegakkan. "Terima kasih buat pak hakim yang mau mendengarkan suara hati para pencarj keadilan di negeri ini," tulis pemilik akun @akhwalazanurramadani9504.

Orang tua dari brigadir J juga salut atas tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim, "Buat vonis, bapak hakim yang mulia sangat luar biasa," kata Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J.

Namun, tuntutan yang dijatuhkan oleh majelis hakim bukan merupakan akhir dari peristiwa ini. Masih terdapat proses  hukum terdakwa untuk banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, peninjauan kembali sampai permohonan grasi kepada presiden. Biarlah proses hukum yang berjalan terus melaksanakan nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun