Mohon tunggu...
Latifatu Isnaini
Latifatu Isnaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswa yang mengerjakan tugas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Televisi Zaman Now

5 Juni 2019   19:39 Diperbarui: 5 Juni 2019   19:51 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Televisi adalah salah satu media elektronik sebagai tempat informasi dan opini masyarakat di dunia, termasuk juga di Indonesia. Karena di televisi kita dapat menemukan berbagai tayangan untuk berbagai kalangan. Televisi merupakan suatu media massa yang dapat membentuk opini publik saat menonton nya.

Pada zaman dahulu, televisi termasuk barang mewah, karena hanya dimiliki oleh orang kaya saja. Televisi saat itu pun memiliki layar yang berwarna hitam putih,serta berbentuk seperti tabung besar. Awal pertelevisian Indonesia yaitu dimulai tgl 17 Agustus 1962. Saat itu, TVRI sebagai satu satunya stasiun tv yang ada, sedang menyiarkan langsung Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Lalu TVRI kembali menyiarkan siaran langsung upacara pembukaan Asian Games keempat dari Stadion Gelora Bung Karno,Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1962. Hari inilah yang hingga saat ini diperingati sebagai hari ulang tahun TVRI. Pada tanggal 20 Oktober 1963, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Yayasan TVRI (Jajasan TVRI) sebagai badan yang mengatur televisi ini.  

Dari awal penyiaran TVRI masih menyiarkan tayangan hitam putih, sampai pada akhirnya di tahun 1979, TVRI mulai memperkenalkan siaran berwarna.Stasiun televisi kedua di Indonesia, Rajawali Citra Televisi Indonesia atau RCTI, diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1989. Stasiun televisi ini adalah stasiun televisi swasta pertama di Indonesia. 

Lalu pada tanggal 13 September 1990, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 40 tentang pengumpulan pajak kepemilikan televisi antara Yayasan TVRI dan PT Mekatama Raya, perusahaan swasta milik Sudwikatmono dan Sigit Hardjojudanto. Sejak awal tahun 1991, perusahaan swasta ini adalah badan penanggung jawab untuk menarik pajak kepemilikan televisi dari masyarakat.

Setelah kemunculan RCTI dan SCTV, perkembangan stasiun televisi swasta sangat pesat di Indonesia. Berturut turut lahirlah stasiun televisi swasta di Indonesia sebagai berikut: TPI (1991),Indosiar (1992), ANTV (1992),Trans TV,Metro TV,Global TV,Lativi, dan TV7.Setelah era tersebut, masih ada kemunculan stasiun televisi lainnya baik stasiun televisi baru maupun stasiun televisi yang berganti nama seperti Lativi menjadi TVone, TV7 menjadi Trans7, TPI menjadi MNCTV.

Dari era tersebut hingga sekarang, sudah banyak bermunculan tayangan televisi baik dalam segi pendidikan, berita, animasi, ataupun hanya hiburan semata. 

Diharapkan seluruh tayangan dapat didapat manfaat nya yang lebih menyeluruh. Sistem rating tayangan televisi yang diklasifikasikan KPI(Komisi Penyiaran Indonesia) diharapkan sebagai tolak ukur kesesuaian tayangan untuk seluruh kalangan. Seperti SU(Semua Umur) untuk seluruh kalangan diatas 2 tahun, P(Prasekolah) untuk anak-anak pra-sekolah dari usia 2 sampai 6, A(Anak) untuk anak-anak dari usia 7 sampai 12, R(Remaja) untuk remaja dari usia 13 sampai 17, BO(Bimbingan Orangtua) untuk anak-anak atau remaja dengan kontrol orangtua, tetapi klasifikasi ini tidak berdiri sendiri dan disertai peringkat P, A dan R, menjadi: P-BO untuk anak-anak pra-sekolah dari usia 2 sampai 6 dengan bimbingan orang tua, A-BO untuk anak-anak dari usia 7 sampai 12 dengan bimbingan orang tua dan R-BO untuk remaja dari usia 13 sampai 17 dengan bimbingan orang tua, dan D(Dewasa) untuk pemirsa 18 dan lebih tua saja. Klasifikasi itu diberlakukan mulai Maret 2011 yang klasifikasi itu diaplikasikan di pojok kanan bawah saat tayangan itu muncul.

Walaupun sudah ada klasifikasi yang dikeluarkan KPI, namun masih banyak kasus dimana tayangan televisi zaman sekarang berisi adegan adegan yang kurang sesuai dengan klasifikasi atau bahkan kurang pantas ditayangkan di televisi. Seperti kasus baru-baru ini yang menyangkut Pesbukers Ramadhan. 

Program televisi yang bertajuk ramadhan ini mendapatkan sanksi dari KPI karena disinyalir menampilkan adegan tak pantas sebagai program televisi yang memakai embel-embel program ramadhan di dalam nya.

Adegan mencium tangan dengan lawan jenis,merangkul,menghina secara fisik satu sama lain,artis yang terlibat didalam nya tidak menggunakan pakaian yang pantas oleh program yanng bertajuk ramadhan. Para pelaku yang melakukan kesalahan pun telah meminta maaf atas kejadian tersebut yang mengakibtkan Pesbukers Ramadhan maupun Pesbukers Sahur mendapat sanksi tidak boleh tayang lagi di layar kaca televisi.

Bukan sekali ini Pesbukers mendapat sanksi dari KPI dan bukan hanya Pesbukers yang  merasakan sanksi KPI, sebut saja acara televisi seperti Selebrita Pagi - Trans 7 pada awal tahun 2017, Brownis - Trans Tv pada awal tahun 2018 KPI Pusat menilai tayangan pada salah satu episode berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang muatan mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari dan masih banyak lagi yang lainnya.

Ini menjadi pelajaran bagi setiap orang, baik public figur yang terlibat didalam nya bahwa setiap tontonan yang disajikan dalam layar kaca televisi sebenarnya memiliki positif dan negatif nya disetiap program nya.

 Di satu sisi penyedia program atau stasiun televisi harus benar benar memperhatikan program yang sedang tayang agar semua mendapat dampak yang positif. 

Disisi lain, orang tua sebagai orang terdekat harus selalu memberi pengarahan pada anak anak yang akan melihat tayangan di televisi agar tayangan tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun