Menurut Pasal 6 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tahapan akreditasi adalah evaluasi data dan informasi, berikutnya penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi, dan yang terakhir adalah pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
Hubungan SPMI dan SPME atau akreditasi terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa luaran penerapan SPMI oleh Perguruan Tinggi digunakan oleh BAN -- PT atau Lam untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi sementara itu terdapat Peraturan BAN -- PT No. 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional (SAN) dalam lampiran halaman 7 yang mengatur mengenai SPME atau akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi program studi atau perguruan tinggi.
Pertama, LKPS dan LED bukan dibuat oleh program studi melainkan oleh fakultas atau jurusan yang membawahi program studi. Kedua, nilai LED harus sama besar atau setara dengan LKPS. Ketiga, isian LKPS berupa form template excell yang berisi tabel yang akan dicek dengan isian LED (analisis dan kelengkapan dokumennya) dalam visitasi/al. Keempat, target unggul pada luaran (output-outcome), bukan hanya poin. Rentang nilai sama tapi nilai lebih besar dari 361 belum pasti berkriteria unggul. Kriteria nilai 9 kriteria bukan konversi 7 standar (a, b, c).
Kelima, contoh luaran seperti mahasiswa asing, publikasi internasional, international recognistion, visi prodi vs capaian lulusan dan disertakan bukti tracer study, outcome publikasi mahasiswa selain dosen, jumlah artikel dosen yang disitasi, rasio dosen-mahasiswa. Keenam, setiap poin kriteria selalu berkaitan dan tidak terlepas satu persatu. Ketujuh, vmts selalu menjadi dasar setiap kriteria dan pelibatan aktif users ditunjukkan buktinya. Kedelapan, poin kerjasama dengan bukti atau laporan kegiatan, bukan mou. Kesembilan, penjaminan mutu melingkupi semua kriteria, harus ada bukti panduan atau standar mutu lengkap, bentuk dan tim pelaksanaan, ada umpan balik dan tindak lanjut, bentuk monev internal dan eksternal.