Mohon tunggu...
Rifky Latieful Asyhar
Rifky Latieful Asyhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas PGRI Semarang

Hobi : membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gotong Royong sebagai Perwujudan Ekonomi Pancasila

7 Maret 2024   12:25 Diperbarui: 7 Maret 2024   12:28 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai ideologi dan paradigma pembangunan menghendaki keterkaitan antara pembangunan politik dengan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan. Pembangunan ekonomi merupakan bagian dari mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Karena itu, sebagai bagian dari masyarakat, kita sebagai rakyat merupakan subjek dari pembangunan. Rakyat merupakan subjek yang dapat mengerahkan ataupun yang dapat menentukan sifat/corak ekonomi serta sekaligus sebagai aktor/pelaku dalam faktor produksi dan bersama-sama dengan faktor produksi lainnya.

1. Sistem Ekonomi Pancasila

Sistem ekonomi adalah sebuah metode untuk mengorganisasi seluruh kegiatan ekonomi dalam anggota masyarakat, baik yang dilakukan oleh negara ataupun individu (swasta). Berbagai macam kegiatan ekonomi di dalamnya yaitu distribusi, konsumsi, investasi, dll dapat dilihat sebagai kesatuan sistem yang dinamis sehingga perlu diatur agar tidak terjadi kekacauan. Para pendiri bangsa telah menggagas sitem ekonomi yang cocok, yaitu sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila memiliki ciri yaitu didasari oleh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sistem ekonomi Pancasila, gotong royong merupakan semangat dan jiwa yang menjadi landasan ekonomi nasional. Kemauan bekerja sama serta memperbaiki keadaan ekonomi secara bersama merupakan jiwa dari gotong royong. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sistem perekonomian yang bersifat gotong royong, hak milik perorangan tetap diakui, tetapi penggunaannya dibatasi untuk kepentingan bersama. Dalam sistem ekonomi yang berlandaskan gotong royong, hak milik perorangan tetap diakui, tetapi penggunaannya dibatasi demi kepentingan bersama. Dengan kata lain, hak milik perorangan memiliki fungsi sosial yang harus dipertimbangkan. Peran gotong royong juga terlihat dalam pemberdayaan partisipasi rakyat dalam politik anggaran, di mana masyarakat turut serta dalam proses perencanaan dan pengalokasian anggaran. Di tingkat masyarakat, gotong royong tercermin dalam keterbukaan akses terhadap kesempatan berusaha dan bekerja, pemberdayaan melalui akses permodalan, serta rasa kepemilikan dan kekeluargaan dalam proses produksi. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya semangat gotong royong dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sifat gotong royong memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dominasi ekonomi oleh kelompok pemilik modal secara sepihak. Dalam konteks ini, pengembangan dan perlindungan terhadap unit usaha mikro menjadi sangat krusial. Selain itu, integritas para pejabat pemerintahan juga diperlukan agar mereka dapat mendukung partisipasi aktif rakyat dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

2. Kesejahteraan yang Berkeadilan

Cita-cita nasional Indonesia sejak awal telah tertanam dalam semangat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pilar-pilar Pancasila sebagai dasar negara menggariskan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu perwujudan nyata dari semangat ini adalah gotong royong, sebuah konsep sosial yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan budaya bangsa Indonesia. 

Menurut pandangan Yudi Latif, pembangunan tata kesejahteraan harus responsif terhadap empat sasaran utama pembangunan material-teknologikal. Sasaran-sasaran tersebut mencakup:

  1. Politik anggaran yang berpihak pada kesejahteraan umum, yang tercermin dalam Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945
  2. Melembagakan jiwa kooperatif dalam dunia usaha serta mewujudkan sistem kooperasi model Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
  3. Mewujudkan kontrol negara atas kekayaan bersama dan cabang-cabang produksi strategis, termasuk peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berdasarkan Pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD NRI Tahun 1945
  4. Memajukan kemandirian dan kemakmuran ekonomi melalui penguasaan dan pengembangan teknologi,


Perwujudan keadilan harus didasarkan pada aspek legal formal yang disertai dengan kasih sayang sehingga tercipta kepantasan. Upaya untuk mewujudkan keadilan harus dilakukan bersamaan dengan usaha meningkatkan kemakmuran.  Melalui gotong royong, masyarakat dapat bersatu untuk menghadapi ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang menghambat tercapainya kesejahteraan bagi semua. Pembangunan ekonomi yang berbasis pada prinsip gotong royong membutuhkan kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi yang mendukung keadilan ekonomi, sementara sektor swasta diharapkan turut serta dalam berbagi tanggung jawab sosial dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan aktif dalam memperkuat kerjasama lokal, mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, serta menggalang inisiatif bersama untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.Dengan demikian, perwujudan gotong royong dalam ekonomi Pancasila menjadi fondasi yang kokoh dalam merintis jalan menuju kesejahteraan yang berkeadilan. 

3. Berdikari dalam Perekonomian

Berdikari dalam ekonomi adalah bagian konsep Trisakti Presiden Sukarno. Hal itu didasarkani pemikiran bahwa masa depan Indonesia berada di tangan bangsa sendiri. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap dan perilaku mampu mencukupi kebutuhan sendiri. Ketergantungan utang luar negeri dapat menjadikan kebijakan ekonomi negara tersebut didikte oleh negara lain maupun ekonomi asing. Apabila hal ini terjadi, kemakmuran yang berkeadilan semakin jauh untuk diwujudkan. Berdikari/berdiri di atas kaki sendiri dalam perekonomian penting untuk diupayakan. Misalnya, penggunaan produksi dalam negeri. Dalam sistem ekonomi Pancasila terkandung nilai-nilai kemandirian dan kekeluargaan yang menjadi jati diri bangsa. Upaya lain dalam mewujudkan kemandirian yaitu dengan membentuk koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi yang maju dan mampu bersaing. Usaha koperasi harus dibekali dengan pengembangan kewirausahaan dengan memanfaatkan teknologi berbasis potensi dan karakteristik usaha. 

4. Revitalisasi Kesejahteraan Rakyat

Negara kesejahteraan Indonesia merupakan pelaksanaan sistem demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pembangunan ekonomi, revitalisasi kesejahteraan dilakukan dengan meletakkan paradigma ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Kebijakan ekonomi adalah untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai objek ekonomi. Kebijakan perekonomian harus berlandaskan moral ketuhanan dan kemanusiaan sehingga tidak bersifat destruktif atau merugikan. Dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menghadapi tantangan, perkembangan ekonomi global diterima dengan prinsip kemakmuran rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Sistem ekonomi Pancasila menekankan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang berorientasi kerakyatan berdasarkan prinsip moral ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun