Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Kotaagung Lakukan Pembebasan Satu Narapidana Terorisme

3 Januari 2023   11:30 Diperbarui: 3 Januari 2023   11:52 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Lastagung

INFO LASTAGUNG - Selasa (3/1/2022), Salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme dibebaskan. 

Pembebasan narapidana dengan nama berinisial HK ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.

Pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7.PK.01.02-009 Tahun 2023 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kotaagung.

Sumber: Humas Lastagung
Sumber: Humas Lastagung

Bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kotaagung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas Kotaagung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.

Sebelumnya, HK terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen dengan hasil negatif oleh Dokter Lapas, dr. Rika Heriani di klinik Lapas Kotaagung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kotaagung.

Sumber: Humas Lastagung
Sumber: Humas Lastagung

Setelah pelaksanaan Swab Antigen, HK menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Kasi. Binadik & Giatja, Aryo Pratama mewakili Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno..Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor putusan: 937/Pid/Sus/2019/PN.Jkt.Tim dan menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.

HK berencana untuk pulang ke rumahnya di Klaten, Jawa Tengah dikawal oleh Tim Idensos Densus 88. Seluruh proses pembebasan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (nmf/HL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun