Mohon tunggu...
Larasati Latifa
Larasati Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Regulasi Dalam Ekonomi Syari'ah"

30 Oktober 2023   22:07 Diperbarui: 30 Oktober 2023   23:34 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eksistensi Lembaga Fatwa dan Lembaga Keuangan Syariah

Studi keuangan syariah di Indonesia dititikberatkan mengenai fungsinya sebagai media untuk menangani kemiskinan,produk dan implementasinya di lembaga keuangan syariah, atau aturan dan kesesuaian antara praktik keuangan syariah dengan ketentuan syariah/ hukum Islamnya. Hefner mengkaji ekstisten Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga Fatwa yang mendorong islamisasi keuangan, yang tampak dari jenis produk transaksinya. MUI, terutama Dewan Syariah Nasional sebagai lembaga fatwa yang telah mendorong lembaga perkembangan keuangan syariah di Indonesia, dengan bukti berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Kehadiran Fatwa DSN MUI ini, tidak saja memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi, tetapi juga khususnya mendorong pertumbuhan keuangan syariah Indonesia. 

Regulasi Fatwa DSN MUI terkait Keuangan Syariah

Adapun regulasi Fatwa DSN MUI terkait keuangan syariah, sebagai berikut: Pertama, regulasi Fatwa DSN MUI telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Misalnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Kedua, regulasi fatwa DSN MUI melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perma No 2 tahun 2008 mengenai kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) telah diterbitkan. Ketiga, regulasi fatwa DSN MUI dengan peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai perbankan syariah ada sekitar 92 aturan semenjak 2004 hingga 2013. Keempat, regulasi fatwa DSN MUI didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edara Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Kelima, regulasi fatwa DSN MUI melalui peraturan pemerintah/ peraturan Menteri perkoperasian dan UMKM yang berkaitan dengan kegiatan keuangan koperasi syariah. Keenam, regulasi fatwa DSN MUI oleh Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan tahun 2007-2012 mengenai industry keuangan non bank (IKNB) Syariah.

Pentingnya Regulasi Fatwa DSN MUI bagi Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia

Regulasi Fatwa DSN MUI sangat penting bagi perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Regulasi Fatwa DSN MUI dapat dimaksudkan untuk memberi kekuatan legalitas fatwa sehingga peraturan yang pasti dan mengikat, sebagai berikut: Pertama, memberikan kekuatan legalitas yang pasti dan mengikat. UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki peraturan peundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan yang dibuat oleh badan, lembaga, dan komisi negara diakui secara hukum positif jika diberikan kewenangan atau diperintahkan oleh undang-undang. Untuk menjadikan fatwa DSN MUI sebagai hukum positif diperlukan peraturan perundangundangan yang merujuk pada fatwa DSN MUI, selain dijadikan yurisprudensi melalui putusan pengadilan yang didasarkan pada fatwa DSN MUI. 


Kedua, kepentingan praktis sosial kemasyarakatan. Fatwa DSN MUI memliki struktur isi yang khas, yaitu dasar hukum Islam yang mencakup al-Qur'an, hadith, ijma', qiyas, kaidah fiqhiyyah, dan pendapat ulama, yang diikuti dengan definisi istilah serta ketentuan umum suatu akad atau yang berkaitan dengan praktik ekonomi dan keuangan syariah. Mengingat ketentuan fatwa secara umum demikian, maka regulasi fatwa dibutuhkan untuk memberikan ketentuan rinci dan operasional agar lebih mudah pelaksanaannya pada praktik keuangan syariah/ ekonomi syariah.

PENYELENGGARAAN HOTEL SYARI'AH DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARI'AH

Hotel berlebelkan syari'ah kini menjadi trend. Keberadaan hotel syari'ah ini diawali dengan kehadiran group Hotel Sofyan di Ibukota Jakarta yang mengubah managemennya dari hotel konvensional ke hotel syari'ah. Perkembangan hotel berlebelkan syariah kini sedang marak dan menjamur. Pariwisata halal yang menjadi tujuan utama seorang muslim yang menjadi peluang para bisnis untuk membuka atau mengelola hotel berbasis syari'ah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108 tahun 2016 kriteria hotel syari'ah harus mencakup aspek

* Produk : Hotel syari'ah tidak boleh menyediakan fasilitas akses tindakan pornografi dan asusila, hotel syari'ah tidak boleh menyediakan hiburan yang mengarah kepada kemusyrikan, hotel syari'ah harus menyediakan makanan dan minuman yang halal. 

* Pengelolan : Menyediakan fasilitas tempat ibadah untuk umat Islam, pengelolaan dan karyawan/karyawati harus menggunakan pakaian sesuai syariat. 

* Pelayanan : Pelayanan hotel syari'ah harus sesuai dengan prinsip syari'ah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun