Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Ditjenpas Jateng Tempatkan 6 Napi Beresiko Tinggi dari Lapas Cipinang Ke Lapas Karanganyar termasuk AmarZoni

16 Oktober 2025   21:26 Diperbarui: 16 Oktober 2025   21:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusakambangan -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menerima pemindahan enam narapidana berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Kamis (16/10). Salah satu dari enam narapidana tersebut diketahui adalah Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni.

Pemindahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam menjalankan salah satu program akselerasinya, yakni pemberantasan peredaran narkoba dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, yang menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," ujarnya.

Enam narapidana berisiko tinggi tersebut kini ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, yang dikenal sebagai Lapas Super Maximum Security, dengan pengawasan ketat dan sistem keamanan berlapis.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa penerimaan narapidana pindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas rutin pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

"Kami terus memperkuat koordinasi dengan unit pelaksana teknis di wilayah untuk memastikan pembinaan di Nusakambangan berjalan efektif, dengan pengawasan yang proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana," jelasnya.

Proses penerimaan dan penempatan keenam narapidana tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memastikan seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan pertimbangan keamanan, dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar narapidana yang dipindahkan.

Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan, serta terus mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun