Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Optimalkan Pembinaan, Lapas Takalar Teken PKS Serentak dengan 12 Stakeholder

22 September 2025   18:25 Diperbarui: 22 September 2025   18:25 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Takalar, INFO_PAS---Sebagai upaya mengoptimalkan pembinaan bagi Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 12 stakeholder. Penandatangan ini dilaksanakan bersama, Pemerintah Daerah Takalar, Polres Takalar, Kodim 1426, Kementerian Agama, Dinas Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Satpol PP dan Damkar, DPD Wahdah Islamiyah, dan PT. PLN Nusantara Power.

Penandatangan PKS disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, dan Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye di ruang aula Lapas Takalar. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan OPD yang selama ini telah membantu menyukseskan program pembinaan yang ada di Lapas Takalar. Baik dukungan sarana maupaun dukungan keamanan" ujar Kepala Lapas Takalar, Mansur, Senin (22/9/202).

Mansur menambahkan jika penandatangan PKS ini bukan hanya sebatas seremonial, tapi komitmen untuk mengoptimalkan pembinaan yang ada di Lapas Takalar. "Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin, sebab bagaimanapun peran Pemerintah Daerah sangat mempengaruhi suksesnya pembinaan," ucapnya.

Merespon positif kegiatan ini, Bupati Takalar, Firdaus Daeg Manye, menyatakan siap membantu proses pembinaan di Lapas Takalar. "Selama ini Lapas Takalar dan Pemerintah Daerah telah menjalin komunikasi yang baik mengenai program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Takalar. Kami senantiasa mendukung program positif yang ada di Lapas. Kami juga turut mendukung pelaksanaan KUHP baru, yang mana terdapat pidana alternatif yang mewajibkan narapidana melakukan kerja sosial," jelasnya. 

Kesempatan sama, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 di mana UU ini bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan adaptif terhadap nilai-nilai Pancasila. "Ada pidana kerja sosial di mana terpidana melakukan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari sanksi hukumannya," Jelas Rudy.

Rudy menambahkan jika fungsi pemasyarakatan adalah mememulihkan hubungan hidup, kehidupan, penghidupan bagi warga binaan, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak agar pembinaan bisa berjalan baik. "Tugas kita melakukan pemulihan sehingga, ketika kembali ke masyarakat mereka bisa bermanfaat bagi Bangsa dan Negara dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Kami mendukung setiap program yang bisa dikolaborasikan dengan pemerintah setempat agar pembinaan di Lapas dan Rutan bisa optimal," tandasnya.

Selain Forkopimda dan OPD Kabupaten Takalar, acara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Kepala Rutan Bantaeng, dan Kepala Rutan Jeneponto. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun