Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergi Lapas Takalar dan LBH Lipang Sosialisasi Pendampingan Hukum

30 Oktober 2023   21:01 Diperbarui: 30 Oktober 2023   21:02 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Takalar

Takalar, INFO_PAS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang melakukan sosialisasi terkait pendampingan hukum bagi tahanan yang sementara menjalani proses hukum di ruang serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Senin (30/10). 

Elfira Hamid, anggota LBH Lipang Takalar menjelaskan jika kegitan kali ini untuk memperkenalkan posisi LBH Lipang serta perannya dalam proses peradilan. 

"Sekarang lagi pendampingan, wawancara terdakwa atau tersangka mengenai bagaimana nanti itu ada pendampingan hukum. Persidangan kan di Pengadilan," kata Elfira. 

Elfira menanmbahkan jika LBH Lipang siap melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada terdakwa.

"Makanya ini LBH Lipang hadir untuk memberikan sedikit pemahaman bahwasanya ada Lembaga Bantuan Hukum dan pada saat dipersidangan kami juga siap untuk mendapingi para tersangka atau terdakwa," tambahnya. 

Terakhir, Elfira menjelaskan jika persyaratan untuk memperoleh pendampingan gratis harus memenuhi syarat administratif berupa Surat Keterangan Tidak Mampu. 

"Yang didampingi adalah yang memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), karena kadang terdakwanya tidak memenuhi SKTM ini, kita kan Lembaga bantuan Hukum secara otomatis, takutnya nanti di Kementerian pasti mempertanyakan STKM, karena secara administrasi harus ada SKTM-nya yang mau dibantu secara gratis," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun