Mohon tunggu...
LAPAS PURWODADI
LAPAS PURWODADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penegak Hukum

Selamat Datang di Official Redaksi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

200 Warga Binaan Lapas Purwodadi Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78

18 Agustus 2023   09:48 Diperbarui: 18 Agustus 2023   09:52 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tim Humas Lapas Purwodadi 

GROBOGAN -- Dalam momen Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima pengurangan hukuman atau remisi.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni di Alun Alun Purwodadi, Kamis, 17 Agustus 2023.

Sebanyak tiga WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi menerima remisi tersebut secara simbolis. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Bambang Suryanto melalui Kasi Binadik dan Giatja, Mustofa mengungkapkan, sebanyak 200 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia.

"Ada 200 WBP yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan Republi Indonesia Ke 78 ini. Yang mendapat remisi umum atau RU II atau narapidana yang langsung bebas hari ini ada dua orang," ujar Mustofa.

Dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini yakni Danang Lilva Faza dan Suyitno. Mustofa menyebutkan, kedua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini sebelumnya tersangkut dua kasus yang berbeda.

"Yang satunya karena kasus pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP dan yang satunya lagi melanggar Pasal 303 KUHP atau kasus perjudian," tambah Mustofa.

Penyerahan remisi yang dilaksanakan di Alun Alun Purwodadi ini berlangsung dalam rangkaian upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Ke 78.

Di kesempatan itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta kepada para penerima remisi tersebut untuk menjadikan momentum pengurangan masa hukuman ini menjadi sarana memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.

"Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Lakukan perbaikan banyak hal selama dalam pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Bagi yang mendapat remisi bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan jangan mengulangi kesalahan lagi. Apa yang didapatkan di Lapas Purwodadi menjadi modal untuk lebih baik lagi di masyarakat," jelas Sri Sumarni.

Hal yang sama diungkapkan Plt Kepala Lapas Purwodadi, Bambang Suryanto. Menurutnya, dengan momentum pengurangan hukuman ini bisa menjadikan ratusan WBP ini semakin bijak ke depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun