Purwodadi -- Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, menjamin keamanan serta memberikan hak-haknya sesuai undang-undang.Â
Guna melaksanakan salah satu tusinya yaitu menjamin keamanan maka perlu adanya tindakan baik secara preventif maupun tindakan secara represif. Beberapa kegiatan preventif untuk mencegah gangguan keamanan diantaranya deteksi dini, kegiatan intelijen, pengawasan melekat, dan sidak rutin maupun sidak insidentil.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi melaksanakan kegiatan preventif guna mencegah gangguan keamanan yaitu dengan sidak secara rutin dan insidentil. Kegiatan sidak bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan serta mencegah peredaran benda/barang- barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas seperti Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.
Kegiatan sidak dilaksanakan sesuai perintah Ka. Lapas, dikoordinasi oleh Kasi Adm. Kamtib dan Ka. KPLP dibantu oleh Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Portatib serta diikuti oleh Regu Keamanan dan Staf. Adapun kegiatan sidak pada Jumat, 30 September 2022 menyasar Blok Yudistira Kamar 19, 20, 21 dan 22, Blok Bima Kamar 7 dan 8. Hasil razia ditemukan barang terlarang yaitu Kaleng Logam, Korek Api Gas, Sendok Logam, Pencukur Rambut, Amplas, Kawat, Paku, Penyangga Obat Nyamuk, Botol Minyak Angin, Kaca. Kegiatan sidak berjalan dengan lancar dan aman serta Tidak ditemukan Narkoba maupun Handphone.
(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)
Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.
Terimakasih
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumham_jateng