Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas Lakukan Litmas PB

26 Mei 2023   15:22 Diperbarui: 26 Mei 2023   15:24 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN - 

Dua WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Kamis (25/5).

Kedua WBP tersebut mengikuti proses Litmas untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat. Kegiatan Litmas dilakukan oleh dua orang petugas dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan dengan dibantu oleh Taruna Poltekip Angkatan 54.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali informasi yang diperlukan dari WBP yang bersangkutan. Dari informasi yang didapatkan kemudian akan diolah untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Bertempat di salah satu Ruang Binadik Lapas Permisan kegiatan Litmas kali ini nampak berlangsung secara aman dan lancar. Kedua PK dari Bapas Nusakambangan memperoleh informasi yang mereka perlukan untuk penyusunan Litmas tersebut.
Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan, Mukson menjelaskan bahwa Litmas ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh PK untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data untuk keperluan pengajuan program integrasi dalam hal ini adalah program pembebasan bersyarat.

"Dari hasil asesmen yang kami peroleh selanjutnya akan kami olah dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk laporan yang disusun secara sistematis dan objektif untuk keperluan pengajuan program pembebasan bersyarat tersebut," terangnya.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun