Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Permisan Nusakambangan Kedatangan PK Bapas Untuk Lakukan Asesmen

10 Desember 2022   08:26 Diperbarui: 10 Desember 2022   08:33 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


CILACAP - Sebanyak 4 (Empat) warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dilakukan asesmen oleh PK Bapas, Jumat (09/12/2022).
Asesmen Tingkat Resiko Narapidana menggunakan alat asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan Nusakambangan.

Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan dan untuk program pembinaan selanjutnya terhadap WBP tersebut.

Pada saat akan melakukan Asesmen, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Lembar Persetujuan (Informed Consent) kepada WBP untuk diisi serta ditandatangani. Dengan ditandatanganinya Lembar Persetujuan tersebut, WBP menyetujui dan mengetahui bahwa dirinya akan di Asesmen oleh PK dari Bapas Nusakambangan. WBP juga diharuskan bersikap kooperatif dan jujur dalam pengambilan data. Pada saat dilakukan Asesmen data yang didapat valid sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan langkah pembinaan yang tepat untuk Warga binaan pemasyarakatan.

Hak bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat (2) huruf c tertulis bahwa "telah menunjukkan penurunan tingkat resiko".

Begitu juga sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Andriyas Dwi Pujoyanto, selaku Kasi Binadik Lapas Permisan mengatakan, bahwa pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan.

"Kami selalu tingkatkan pelayanan bagi Warga Binaan dalam hal pemberian hak bersyarat," ungkap Andriyas.

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisannk
#AYuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun