Mohon tunggu...
LAPAS KELAS IIA PAMEKASAN
LAPAS KELAS IIA PAMEKASAN Mohon Tunggu... ✅Akun resmi Lapas Pamekasan

Layanan Informasi Kehumasan, Informasi dan Pengaduan Lapas Kelas IIA Pamekasan No. WA chat only = 0851-3715-0984

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan

27 September 2025   11:44 Diperbarui: 27 September 2025   11:44 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Humas Lapas Pamekasan

Surabaya - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, hadir dalam pertemuan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Jawa Timur. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPP IPKEMINDO, Imam Suyudi, Bc.IP, SH, MH, beserta PK Utama Sujonggo, Heny Yuwono, Ajub Suratman, dan Nugroho, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, Kadiyono.

Imam Suyudi menyoroti peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam sistem hukum di Indonesia. Pertemuan ini membahas penguatan profesionalisme dan optimalisasi peran strategis pembimbing kemasyarakatan. PK Bapas siap mengusung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Bapas Jawa Timur dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D, yang menjadi penyampai materi dalam diskusi terkait peran PK dalam KUHP baru.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun