Mohon tunggu...
Lapas Palu Petobo
Lapas Palu Petobo Mohon Tunggu... Kehumasan Lapas Palu

publikasi mengenai aktivitas seputar lingkungan lapas, mulai dari kegiatan pembinaan bagi WBP, Program kerja Lapas Palu, bakti sosial, pelayanan publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujud Kebijakan Negara Dalam Memberikan Pengampunan Kepada Terpidana, Presiden RI Berikan Grasi Kepada Seorang Warga Binaan Lapas Palu

2 Agustus 2025   09:11 Diperbarui: 2 Agustus 2025   09:11 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Grasi Presiden RI Kepada Salah Seorang Warga Binaan Lapas Palu yang Telah Memenuhi Persyaratan

Palu, Info_PAS - Pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesia merupakan salah satu bentuk hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, sebagai wujud kebijakan negara dalam memberikan pengampunan kepada terpidana yang memenuhi kriteria tertentu, Sabtu (02/08)

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng (Bagus Kurniawan), Bersama Wakil Ketua MPR RI (A.M Akbar Supratman),Ketua Koni Sulteng (M.Nizar Rahmatu), Kepala Bagian Tata Usaha Dan Umum (Maulana Luthfiyanto) didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Palu (Makmur),Ka KPLP (I Made Sudiasa),Kasi Administrasi Kamtib ( M. Al Baqir),Kasubsi Bimaswat ( Bayu Prianto),Kasubsi Registrasi (Sumerta) dan Staf BInadik Lapas Kelas IIA Palu.Menyampaikan Surat Keputusan Grasi sebagai Wujud Pengampunan Presiden Republik Indonesia.

Adapun Hal penting dalam Penyampaian Surat Keputusan Ini Antara Lain :

1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2025 tentang Pemberian Grasi kepada Sdr. H.Bandjela Paliudju (Mayjen Purnawirawan) ditindaklanjuti melalui surat Pengantar Menteri Sekretaris Negara Nomor : R.276/M/D-1/HK.08.01/07/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Presiden terkait pemberian Grasi, maka dilaksanakan Pembebasan Narapidana Atas Nama tersebut.
2. Surat Pengantar dan Surat Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MPR RI (A.M Akbar Supratman) dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng (Bagus Kurniawan) kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian administrasi dan dilakukan pengeluaran dan pembebasan

Dengan terbitnya SK Grasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap dapat memperkuat semangat reformasi pemasyarakatan yang humanis, serta menjadi preseden baik bagi pemberian hak-hak serupa secara tepat sasaran dan berkeadilan. Humas Lapas Palu

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun