Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pagar Alam Ikuti Webinar Implikasi Pengesahan UU Pemasyarakatan

16 Agustus 2022   13:39 Diperbarui: 16 Agustus 2022   13:40 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Pagar Alam Ikuti Webinar Implikasi Pengesahan UU Pemasyarakatan (Dok. Lapas)

Pagar Alam -- Dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP, maka Center for Detention Studies  (CDS), Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar  mengenai  implikasi  pengesahan Undang-Undang  tersebut  terhadap  penanganan  pengurangan  overcrowding di Lapas/Rutan yang dianalisis dari aspek monetary dan nonmonetary, Senin (16/08/22).

Kegiatan Webinar ini, dibuka dengan pemaparan materi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S Hiariej selaku Keynote Speaker yang membahas dampak pengesahan UU Pemasyarakatan dan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai narasumber, diantaranya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Pujo Harinto. Juga hadir Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, R.M Dewo Broto Joko bersama Sari Yuliati, yang merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI serta Perwakilan LDUI, Petrus Putut Pradhopo Wening yang juga Peneliti Center for Detention Studies.

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin menyampaikan UU Pemasyarakatan telah mengakomodir ketentuan terkait proses pembimbingan yang dijatuhi sanksi pidana. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengajukan usulan integrasi, melaksanakan program dan berpartisipasi dalam pembinaan pemasyarakatan.

Tidak sendiri, dalam kegiatan ini Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin di dampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifuddin dan Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi beserta Staf Pegawai Lapas Pagar Alam.

Kalapas dan Pejabat Struktural Mengikuti Webinar (Dok. Lapas)
Kalapas dan Pejabat Struktural Mengikuti Webinar (Dok. Lapas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun