Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Pagar Alam Sosialisasikan Kunjungan Tatap Muka Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

4 Juli 2022   16:08 Diperbarui: 4 Juli 2022   16:14 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Pagar Alam

Pagar Alam -- Kepala Lapas kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jalaluddin, SH., M.Si bersama Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Warga Binaan Lapas Pagar Alam, Senin (04/07/22).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. yakni, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Dalam sambutannya, Kalapas menyambut baik program dimulainya persiapan kunjungan tatap muka dan juga pembinaan yang melibatkan pihak luar menyesuaikan dengan keadaan dan situasi covid-19.

"Alhamdulillah pemerintah telah memberikan kelonggaran mengenai permasalahan kunjungan tatap muka, meskipun hanya seminggu 1 kali dapat bertemu kita harus tetap bersyukur," ujarnya.

Lanjutnya, Kalapas menyampaikan "agar selalu menjaga protokol kesehatan, walaupun pemerintah sudah melonggarkan protokol kesehatan tetapi kita harus selalu waspada terhadap ancaman covid," kata Kalapas.

Kasubsi Kamtib, Subhan menghimbau kepada seluruh Warga Binaan Lapas Pagar Alam agar selalu menjaga keamanan serta ketertiban selama layanan kunjungan diberlakukan dan tidak lupa agar mengikuti semua prosedur yang ada.

Kemudian Kasubsi Admisi dan Orientasi, Syarifuddin menyampaikan hal apa saja yang perlu diperhatikan dan ketentuan dalam layanan kunjungan secara tatap muka di antaranya :

1) Pengunjung merupakan Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak, Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing;

2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja; 

3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun