Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Pagar Alam Mengikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

24 Mei 2022   15:19 Diperbarui: 24 Mei 2022   15:51 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Pagar Alam

Muara Enim --Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Kegiatan "Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM" di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Senin (23/05).

Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Muara Enim, kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel bagi UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta diikuti oleh perwakilan seluruh UPT yang berada di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dipilihnya Kantor Imigrasi Muara Enim menjadi tempat pelaksanaan, dikarenakan Kantor Imigreasi Muara Enim ini sendiri telah mendapat predikat pelayanan publik berbasis HAM dan WBBM. Diharapkan UPT lain dapat menjadikan Kantor Imigrasi Muara Enim menjadi tempat percontohan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Yusrizal.

Dalam sambutannya, Yusrizal menyampaikan arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengenai pentingnya pelayanan publik berbasis HAM untuk diterapkan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Imigrasi.

"Dari 28 UPT yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumsel, hanya ada beberapa yang mendapatkan predikat UPT ramah HAM. Masih banyak sekali kendala terutama sarana dan prasarana yang belum menunjang. Maka dari itu, diseminasi kali ini adalah upaya kita untuk membina semua UPT dan sebagai ajang sharing informasi serta masukan."

Adapun materi pelayanan publik berbasis HAM dalam diseminasi ini dipaparkan oleh 2 narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Ratna Puri Prapawati yang membahas mengenai inovasi pelayanan publik berbasis HAM yang sudah dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Serta Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Bulan Mahardika Subekti yang memaparkan materi mengenai pencanangan dan penguatan pelayanan publik berbasis HAM.

Kemudian dalam kegiatan ini juga membahas tentang Petunjuk "Teknis Pengisian/Pemenuhan Kriteria Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis  HAM".

Dok. Humas Lapas Pagar Alam
Dok. Humas Lapas Pagar Alam
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun