Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Pamekasan
Lapas Narkotika Pamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Pamekasan

Pelayanan Publik #Alayanihsatolosateh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perayaan Natal dan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA

26 Desember 2022   08:14 Diperbarui: 26 Desember 2022   08:17 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar Perayaan Natal dan Pemberian Remisi Khusus Keagamaan, Minggu (25/12/2022)

Pamekasan - Natal merupakan momen spiritual bagi umat Kristiani dalam memperingati hari kelahiran Yesus, yang sekaligus menggambarkan kasih Tuhan bagi dunia. Hari ini, Minggu (25/12/2022) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Perayaan Natal Tahun 2022 yang dirangkai dengan pemberian Remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Natal Tahun 2022 kepada 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, pukul 09.00 WIB, acara tersebut juga turut dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sidik Widiyanto, Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi Putra, Kasubsi Bimkemaswat, Hairul Rasyid, dan Koordinator Gereja Kabupaten Pamekasan, Indra Hidayat serta 25 WBP yang beragama Nasrani.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto saat membacakan sambutannya. Minggu (25/12/2022). Pagi.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto saat membacakan sambutannya. Minggu (25/12/2022). Pagi.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan seusai melakukan ibadah perayaan Natal di Gereja Oikumene, Minggu pagi. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim khususnya jajaran Binadik atas terlaksananya perayaan Natal Tahun ini.

"Natal ini merupakan momentum yang penting bagi umat Kristen di seluruh dunia. Saya mengapresiasi kinerja seluruh rekan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim atas terlaksananya perayaan Natal yang berjalan dengan Khidmat. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Warga Binaan yang turut serta dalam Perayaan Natal ini, semangat dan sukacita yang luar biasa menjadikan Natal ini menjadi lebih bermakna," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Pemberian Remisi Khusus Natal diserahkan langsung Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto, kepada dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi Warga Binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali serta diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," pungkasnya.

Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rikie Umbaran saat membacakan SK Remisi, Minggu (25/12/2022) Pagi.
Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rikie Umbaran saat membacakan SK Remisi, Minggu (25/12/2022) Pagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran mengatakan bahwa dari 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Remisi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.

"Namun, dari 25 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani hanya 18 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," ujarnya.

Perlu diketahui dari 25 WBP yang beragama Nasrani hanya 18 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana dengan keterangan 2 WBP me memperoleh Remisi sebanyak 15 hari, 15 WBP memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan dan 1 WBP memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal sebanyak 7 orang WBP. Dengan keterangan, 2 orang WBP terkendala Register F, menjalani Subsider sebanyak 3 orang WBP dan masih dalam proses pengusulan Remisi karena keterlambatan Administrasi sebanyak 2 orang WBP.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun