Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teken Kerja Sama Dengan BNNK Buru, Komitmen Lapas Namlea BERSINAR

14 Oktober 2025   10:50 Diperbarui: 14 Oktober 2025   10:50 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea terus memperkuat penyelenggaraan fungsi pelayanan, pembinaan, dan perawatan kepada warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Komitmen ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru, sebagai bentuk keseriusan Lapas Namlea BERSINAR (Bersih dari Narkoba).

Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menyampaikan kerja sama dengan BNNK Buru terkait upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Dalam menangani permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang, perlu adanya kerja sama strategis dengan BNNK Buru yang memiliki tugas spesifik untuk mencegah dan memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Buru.  Dengan kerja sama ini, kami memiliki komitmen nyata untuk mewujudkan Lapas zero narkoba," ungkap Marasabessy, Selasa (14/10).

Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea
Ia menambahkan salah satu ruang lingkup kerja sama yang disepakati dengan BNNK Buru adalah pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan bagi warga binaan. Rehabilitasi merupakan salah satu hak perawatan Narapidana selain mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar.

"Lapas adalah tempat untuk membina dan memberikan perawatan kepada narapidana agar dapat memperbaiki diri dan menyadari kesalahan yang dilakukannya. Termasuk warga binaan narkotika, rehabilitasi adalah metode pembinaan dan merupakan solusi komprehensif dalam membantu narapidana meninggalkan narkoba karena pendekatan ini tidak hanya fokus pada penghentian penggunaan zat terlarang, tetapi juga menyasar akar permasalahan dan membekali narapidana dengan kemampuan untuk menjalani hidup sehat tanpa ketergantungan," lanjutnya.

Sementara itu, Syarifah Lulu Assagaf, selaku Kepala BNNK Buru mengapresiasi Lapas Namlea yang telah mendukung program P4GN secara aktif melalui kerja sama ini. Ia mengatakan pihaknya siap bernsinergi dalam bentuk pertukaran informasi sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati dalam PKS.

"Kita perlu melaksanakan rehabilitasi bagi narapidana narkotika di lapas dan agenda lainnya seperti penyuluhan, kampanye anti narkoba, dan razia serta tes urin secara rutin untuk mengefektifikan langkah pencegahan narkoba di lapas," tutur Lulu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun