Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat Akreditasi, Lapas Namlea Tambah Instrumen Medis Klinik

29 September 2025   12:15 Diperbarui: 29 September 2025   12:15 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Usai menerima visitasi dari Dinas Kesehatan Maluku sepekan lalu terkait evaluasi penanganan Tuberkulosis (TBC), Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan khususnya dalam memenuhi target status akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Saat ini, Lapas Namlea terus melakukan peningkatan mutu layanan dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan standar kelayakan klinik sebagai syarat mutlak dalam memperoleh predikat akreditasi salah satunya melalui penambahan logistik medis, Senin (29/9).

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menjelaskan Lapas Namlea telah menyediakan alat kesehatan elektromedik dan non-elektromedik serta instrumen bedah sebagai alat medis atau fasilitas pendukung yang wajib ada klinik sebelum mengajukan akreditasi.

"Klinik kami telah dilengkapi dengan peralatan medis yang sangat diperlukan petugas seperti nebulizer, kom steril, instrumen bengkok, kurentang, bedah minor set, dan oxymeter. Semua alat ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi klinik dalam persiapan menuju akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022," jelas Mustafa.

Selain kebutuhan fisik, pihaknya juga sedang berproses dalam melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti Standar Operasional Prosedurn (SOP) klinik, dokumen kebijakan dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3), manajemen mutu, dan rekam medis pasien. "Dari Lafkespri sudah memberikan kami syarat dan ketentuan yang harus penuhi. Walaupun durasinya yang memakan waktu, kami tetap berupaya melengkapi berkasnya secepat mungkin," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, berharap jajaran subseksi pembinaan secepatnya melengkapi persyaratan akreditasi klinik sebagai bagian dari komitmen Lapas Namlea memberikan pelayanan kesehatan prima kepada warga binaan. "Izin kami sudah kami peroleh dan akreditasi berikutnya yang harus kami capai agar operasional klinik diakui legalitasnya dan telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah," tutup Marasabessy.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun