Martapura, 8 Oktober 2025 -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar Amd.IP., S.Sos., M.Ap dan narasumber Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Effendi, A.Md.IP., S.H., M.H., yang memaparkan pentingnya penguatan integritas dan budaya anti-gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Effendi menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan UPG merupakan bagian dari upaya konkret untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. "Gratifikasi merupakan salah satu pintu masuk praktik korupsi. Oleh karena itu, pemahaman serta pelaporan gratifikasi harus menjadi budaya kerja kita," ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Tim UPG dari empat satuan kerja, yakni Lapas Kelas IIB Martapura, Lapas Kelas IIB Muaradua, Rutan Kelas IIB Baturaja, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB OKU Induk. Para peserta tampak antusias mengikuti paparan materi serta sesi diskusi yang berlangsung interaktif.
Selain memberikan pemahaman tentang definisi dan jenis-jenis gratifikasi, narasumber juga menjelaskan prosedur pelaporan serta peran aktif pegawai dalam menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK melalui kanal resmi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja di lingkungan Kanwil Ditjen PAS Sumsel semakin siap dalam membangun zona integritas dan memperkuat sistem pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI