Lubuklinggau -- Setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor : MH -- 186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakukan Asimilasi, Pembebasan Besyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Besyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -- 19, Jum'at (20/01) Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan program Asimilasi di rumah kepada 41 Narapidana yang telah memenuhi pesyaratan.
Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik  (Binadik), Junaini dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Oktarina menyerahkan secara langsung 41 narapidana yang menerima program Asimilasi di rumah kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara untuk mendapatkan bimbingan serta diwajibkan melapor secara berkala.
Ika Prihadi Nusantara mengatakan sejatinya Program Asimilasi di rumah berbeda dengan pembebasan pada umumnya karena narapidana yang telah diserahkan ke pihak Bapas untuk selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan untuk mejalankan program Asimilasi dirumah harus melakukan wajib lapor ke pihak Bapas. Beliau juga mengingatkan kepada 41 narapidana yang telah menjalani program Asimilasi di rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta perbuatan yang dapat menyebabkan dicabutnya masa Asimilasi di rumah.
"Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, namun jangan mengabaikan tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor ke Bapas serta jangan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ucap Kalapas
Penyerahan 41 narapidana Lapas Lubuklinggau ke Bapas Musi Rawas Utara diterima langsung oleh Kabapas Musi Rawas Utara, Sudarmanto beserta Jajaran dan para Pembimbing Kemasyarakatan.