Lirung, (13/05) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut menerima  2 (dua) orang terpidana yang di eksekusi oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo.
2 Orang Terpidana dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan yang kemudian petugas pengamanan menerima narapidana ini dengan memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan penggeledahan badan dan barang terpidana.
Terpidana ini akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!