Mohon tunggu...
Lapas Labuhan Bilik
Lapas Labuhan Bilik Mohon Tunggu... Humas Lembaga Pemasyarakatan Lapas Labuhan Bilik

Lapas Labuhan Bilik merupakan layanan publik dan pemerintahan, dimana Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Labuhan Bilik Gelar Skrining Calon Peserta Rehabilitasi 2025 Menggunakan Instrumen ASSSIT v3.1

13 Oktober 2025   16:40 Diperbarui: 13 Oktober 2025   16:40 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok:lapaslabuhanbilik

Labuhan Bilik - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik laksanakan skrining tahap I bagi Warga Binaan calon peserta rehabilitasi tahun 2025, Senin, 13/10/2025. Tahap ini untuk menilai risiko penyalahgunaan zat adiktif apakah termasuk kategori sedang hingga berat.

"Skrining tahap I ini berupa wawancara untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan," jelas Leonardo Pandjaitan, Kepala Lapas Labuhan Bilik.

"Dari hasil skrining tersebut kami dapat menentukan dengan tepat siapa saja Warga Binaan yang memerlukan rehabilitasi lebih lanjut dan memberikan dukungan terbaik untuk pemulihan mereka," timplanya pula.

Tes Skrining tersebut dilaksanakan Tim Kelompok Kerja Rehabilitasi Lapas Labuhan Bilik menggunakan Formulir ASSIST V3.1 atau Alcohol Smoking Subtance Use Involment Screening and Test.

Sementara itu, Kepala subseksi Pembinaan Asrir Ra'dhu Harahap, ketua tim menjelaskan ASSIST V3.1 terdiri dari delapan pertanyaan yang mencakup tembakau, alkohol, ganja, kokain, ATS (termasuk ekstasi) inhalansia, sedatif, halusinogen, opioid dan obat lain. "Skor yang dihasilkan digunakan untuk memberikan umpan balik kepada klien tentang penggunaan narkoba dan risiko yang terkait, serta mengatur strategi untuk mengurangi atau menghentikan penggunaan zat," terang Asrir.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Labuhan Bilik dalam mendukung program rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan Napza, serta sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman di dalam Lapas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun