Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Kelas IIB Klaten Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.

Motto kami ialah KEREN yaitu KOMITMEN, EMPATI, RAMAH, ENERGIK, NO PUNGLI.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Lapas Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten Lakukan Pembebasan Keadilan Restoratif bagi Tahanan

13 April 2023   12:52 Diperbarui: 13 April 2023   12:59 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan pembebasan restorative justice di Lapas Klaten, Kamis (13/04) Dok. Humas Lapas Klaten

KLATEN,INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten baru saja melaksanakan pembebasan atas dasar keadilan restoratif atau restorative justice kepada salah satu tahanan, Kamis (13/04).

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Dalam pelaksanaan restorative justice ini, Adhie Nugraha selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten berserta Jaksa dan staf hadir dan berkoordinasi langsung dengan Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klaten.

Dok. Humas Lapas Klaten
Dok. Humas Lapas Klaten

Adhie mengatakan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice ini merupakan alternatif dari penyelesaian suatu tindak pidana.

"Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi," tuturnya.

Adhie juga menambahkan bahwa dialog dan mediasi tersebut melibatkan pihak pelaku dan korban, keluarga dan pihak lain.

"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait," tambahnya.

Dok. Humas Lapas Klaten
Dok. Humas Lapas Klaten

Ahmad Rivangi selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapass Klaten menyambut dengan baik kegiatan yang diupayakan Kejaksaan Negeri Klaten ini, karena dapat menyelesaikan masalah dengan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.

"Ini merupakan salah satu alternatif yang baik dalam menyelesaikan masalah tindak pidana, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sehingga tahanan pun tidak perlu menjalani proses pidana yang lama," tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun