Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Palembang Pilihan

1305 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang Menerima Remisi Khusus Idul Fitri

22 April 2023   10:35 Diperbarui: 22 April 2023   10:35 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang, Humas Lameta - Bertempat di lapangan upacara Lapas Kelas I Palembang, terdengar gema takbir yang menandakan hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 kepada 1305 warga binaan Lapas Kelas I Palembang.Remisi khusus Idul Fitri tahun 2023 ini dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 1301 warga binaan. Kedua, Remisi RK-II sebanyak 4 orang ,diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, akan tetapi belum dapat dibebaskan karena belum membayar denda kepada negara.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah menyerahkan remisi tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas I Palembang. Yulius menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Dok Pribadi
Dok Pribadi
Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Selain itu telah mengikuti program pembinaan yg telah diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya" ujar Kalapas.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

#Lapas1Palembang
#KemenkumhamSumsel
#Pemasyarakatan
#KemenkumhamRI
#IdulFitri
#YuliusSahruzah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun