Palembang, Humas Lameta - Bertempat di lapangan upacara Lapas Kelas I Palembang, terdengar gema takbir yang menandakan hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 kepada 1305 warga binaan Lapas Kelas I Palembang.Remisi khusus Idul Fitri tahun 2023 ini dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 1301 warga binaan. Kedua, Remisi RK-II sebanyak 4 orang ,diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, akan tetapi belum dapat dibebaskan karena belum membayar denda kepada negara.
"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya" ujar Kalapas.
#Lapas1Palembang
#KemenkumhamSumsel
#Pemasyarakatan
#KemenkumhamRI
#IdulFitri
#YuliusSahruzah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI