Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Cabjari Banda Neira, Lapas Bandanaira Dukung Transparansi Hukum

12 September 2025   16:50 Diperbarui: 12 September 2025   16:50 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira dukung proses hukum berjalan tuntas dan akuntabel. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, usai mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira, Jumat (12/9).

Keterlibatan Kepala Lapas Bandanaira dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan tuntas dan akuntabel. Selain itu, sinergi antarlembaga penegak hukum juga diharapkan terus diperkuat demi menciptakan sistem peradilan yang adil, bersih, dan efektif.

"Ini menjadi bukti nyata penegakan hukum tidak berhenti di pengadilan, tapi juga sampai tuntas di pemusnahan barang bukti," tegas Mikha.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum serta wujud transparansi terhadap penanganan perkara yang telah selesai. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi baju daster, pakaian dalam, celana levis, baju kaos, buku rekapan, buku rekening, tang besi, batu kerikil, baru beton, dan butiran pecahan kaca mobil patroli.

Proses pemusnahan dilakukan secara menyeluruh oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, bersama Kepala Lapas Bandanaira, Danramil 1502-01/Banda, Wakapolsek Banda, Camat Banda, dan Camat Kepulauan Banda.

Kacabjari Ambon di Banda Neira, Ilma Ardi Riyadi, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekutorial, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti untuk 5 (lima) perkara yang telah ditangani sejak tahun 2020 hingga 2025. Pemusnahan barang bukti ini menandai penyelesaian final dari setiap perkara yang ditangani oleh Cabjari Ambon di Banda Neira," ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sebagaimana dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan semua komponen terkait. (Humas/LT)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun