Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tegal
Lapas Kelas IIB Tegal Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI

Lapas Kelas IIB Tegal adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat 1 (Satu) Orang Narapidana Teroris Lapas Kelas IIB Tegal

15 September 2022   21:10 Diperbarui: 15 September 2022   21:12 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tegal- Kamis,  15/09/2022 pukul 11:00 WIB telah dilaksanakan pembebasan bersyarat 1 (satu) orang narapidana teroris dengan

No. Surat Lepas : W13.PAS.PAS.21.PK.01.01.02-1250 Tahun 2022

Yang bersangkutan dibebaskan karena mendapat program integrasi Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : PAS-1438.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 09 September 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

Pukul 09.00 WIB, WBP dikeluarkan menuju ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat yang di dampingi oleh Kasie Regbimkemas dengan pengawalan dari Densus 88, BNPT, dan Polres Tegal Kota.

dokpri
dokpri

Pukul 11:00 WIB, WBP dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Tegal dan dikawal oleh petugas dari Densus 88, BNPT, dan Polres Tegal Kota

Pelaksanaan pembebasan bersyarat 1 (satu) orang narapidana teroris berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.

_Humas Lapas Tegal BAHARI_ (Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)

Pelayanan kami dapat diakses melalui _silapadu.lapastegal.net_

Be Creative - Be Smart Correctional Officer

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun