Wahai, INFO_PASÂ - Memasuki pekan pertama tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kembali menggelar razia penggeledahan atas handphone, pungli dan narkoba (Halinar) pada Selasa (07/01), dengan capaian hasil yang optimal.
Hasil tes Urine WB dan Petugas
Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) yang kondusif dalam Lapas. "Kami bertekad untuk tidak boleh ada penyalahgunaan barang-barang terlarang dalam Lapas Wahai. Penggeledahan ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa Lapas Wahai bebas dari halinar," ujar Tersih.
Penggeledahan Badan Warga Binaan
Pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan petugas Lapas itu dilakukan dengan pemeriksaan menyeluruh secara teliti di setiap blok hunian, dan ruang kegiatan. Walaupun tidak ditemukan halinar, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang seperti 1 buah gelas kaca,1 buah gelas alumunium, 4 buah sendok besi,3 buah silet, 2 buah paku, 1 buah rumah lampu, yang berhasil diamankan.
"Barang pecah belah maupun yang berbahan non plastik juga kami sita karena dapat berdampak pada gangguan Kamtib", tambah Kalapas.
Disamping melakukan razia penggeledahan, jajaran Lapas Wahai juga melakukan tes urine bagi petugas dan penghuni dalam upaya menekan peredaran narkoba.
"Bukan hanya kepada penghuni, bagi petugas juga kami lakukan tes urine dengan prinsip 'waspada jangan-jangan'. Seluruh hasil tes urine hari ini dinyatakan negative. Ini akan menjadi semangat bagi kita untuk terus memerangi narkoba baik untuk barang maupun orangnya. Entah penghuni maupun petugas akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku bila terbukti menggunakan barang haram itu dalam lingkungan Lapas Wahai," tegasnya.
Kontributor : Lapas Wahai
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Hukum Selengkapnya