Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Wahai
Lapas Kelas III Wahai Mohon Tunggu... Tata Usaha dan Rumah Tangga

Sepak Bola, IT dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Awali Masa Pembinaan di Lapas Wahai, 5 Narapidana Baru Disosialisasi Mapenaling

27 Desember 2024   13:44 Diperbarui: 27 Desember 2024   13:44 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Materi Mapenaling oleh para Kasubsi

Wahai, INFO_PAS - Sebanyak 5 (lima) orang narapidana yang baru masuk untuk menjalani masa pidana serta mengawali masa pembinaan di Lapas Kelas III Wahai mengikuti sosialisasi masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung di aula Lapas pada Jumat (27/12).

Kegiatan yang digelar atas instruksi Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, itu dilaksanakan dalam bentuk paparan materi dari pejabat struktural yakni  La Joi, Kepalas Sub Seksi (Kasubsi) Admisi Orientasi, Merpaty Mouw, Kasubsi Pembinaan, serta Usman Bakri, Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).

Pemberian Materi Mapenaling oleh para Kasubsi
Pemberian Materi Mapenaling oleh para Kasubsi
La Joi saat membuka kegiatan mengatakan Mapenaling merupakan sarana bagi warga binaan yang baru untuk mengenali aturan yang ada dalam Lapas Wahai. "Tugas dan fungsi saya di Admisi dan orientasi tentu adalah mengenalkan Mapenaling kepada tahanan dan Narapirana baru sebelum berbaur dengan warga binaan. Mapenaling bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada penghuni baru untuk beradaptasi mengenal lingkungan Lapas, aturan, dan program pembinaan yang akan mereka jalani. Selanjutnya mengenai tata tertib serta program pembinaan secara teknis akan dijelaskan oleh Kasubsi Kamtib dan Kasubsi Pembinaan", kata Joi.
Pemberian Materi Mapenaling oleh para Kasubsi
Pemberian Materi Mapenaling oleh para Kasubsi
Sementara itu, Kasubsi Kamtib, Usman Bakri, menjelaskan regulasi pemasyarakatan tentang tata tertib Lapas, hak dan kewajiban Narapidana serta sanksi yang akan didapatkan. "Kita semua terikat dengan hukum baik petugas maupun warga binaan. Oleh karena itu, saudara-saudara wajib mematuhi segala peraturan selama menjalani masa pidana. Ini adalah amanat undang-undang bagi Narapidana yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi baik tingkat ringan, sedang maupun berat," tegas Usman.
Kasubsi Pembinaan, Merpaty Mouw, juga menjelaskan tentang program pembinaan yang akan diberikan. "Selain program pembinaan kepribadian yang mencakup kerohanian, kesehatan, kecerdasan intelektual dan kesadaran berbangsa dan bernegara, saudara-saudara juga akan kami assesmen untuk mengetahui minat dan bakat yang dimiliki agar program pembinaan kemandirian tepat sasaran," ungkap Merpaty.

Kepala Lapas, Tersih Victor Noya, diruang kerjanya menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut. "Terima kasih kepada Para Pejabat Struktural. Giat sosialisasi ini harus menjadi rutinitas setiap ada penghuni baru dan akan saya pantau. Mapenaling harus diperkenalkan karena merupakan amanat regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terkhusus Pasal 10 ayat (1)," kata Tersih.

Acara sosialisasi tersebut juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab, dimana para narapidana baru mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung dari para pejabat struktural. Diharapkan pemahaman atas informasi yang diberikan berguna untuk kelima Narapidana tersebut dalam menjalani masa pidana di Lapas Wahai.

Pemberian Materi Mapenaling oleh para Kasubsi
Pemberian Materi Mapenaling oleh para Kasubsi
Kontributor: Lapas Wahai

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun