Mohon tunggu...
Lapas Jember
Lapas Jember Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan

Merupakan salah satu platform berita Lapas Kelas IIA Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Luncurkan Permenkumham 25 Tahun 2023, Lapas Jember Hadir Secara Daring

20 November 2023   20:11 Diperbarui: 20 November 2023   20:17 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peluncuran Permenkumham No 25 Tahun 2023 (Dok. Kemenkumham RI)

JEMBER -- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) resmi diluncurkan pada Senin (20/11/2023) oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr. Dhahana Putra yang didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Ketua DPRD Brigadir Taufik Hidayat. Diseminasi Permenkumham yang diselenggarakan di Gedung Sate -- Bandung tersebut juga disiarkan secara daring untuk disaksikan seluruh jajaran Pengayoman.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyebut permenkumham tersebut akan memperluas kesempatan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan yang ramah HAM.

Sementara itu, siaran langsung peluncuran Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tersebut juga disimak oleh jajaran Lapas Kelas IIA Jember. "Ada beberapa point yang berubah dari Permenkumham ini," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri. Menurutnya terdapat penyederhanaan kriteria dalam syarat sebuah lembaga untuk mendapatkan gelar P2HAM.

"Permenkumham No 25 tahun 2023 terdapat 3 kriteria, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarpras dan SDM. Berbeda dengan Permenkumham No 2 Tahun 2022, ada 5 kriteria," ungkap Hasan. "Dan alhamdulillah Lapas Jember telah memperoleh predikat P2HAM tahun ini," imbuh Hasan.

Pelayanan berbasis HAM menjadi standar tersendiri bagi penyelenggara layanan publik. Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono yang mewajibkan Satuan Kerja di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan publik secara optimal.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun