Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Gorontalo Ikuti Kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership

28 Februari 2024   15:24 Diperbarui: 28 Februari 2024   15:26 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS,- Rabu  (28/02) bertempat di ballroom Hotel Fox Gorontalo, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo ikuti kegiatan  Sosialisasi Beneficial Ownership "Urgensi Penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme" yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan definisi Beneficial Ownersip atau pemilik manfaat yaitu Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden.

"Sangatlah penting kegiatan Sosialisasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo untuk  penyebaran informasi regulasi tentang penerapan prinsip mengenai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) serta memberikan pemahaman dalam Penerapan Tranparansi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Rangka Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dan Pendanaan Terorisme," kata Kakanwil.

Dalam kegiatan ini Lapas Gorontalo diwakili oleh dua orang staf Seksi Bimbingan Napi / Anak Didik, peserta lainnya berasal dari Masing-masing UPT Pemasyarakatan  Gorontalo, Kantor Imigrasi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP se-Provinsi Gorontalo, Perwakilan Notaris, serta Perwakilan Perusahaan-perusahaan yg ada di Provinsi Gorontalo.

Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun