Mohon tunggu...
YANA MULYANA
YANA MULYANA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Pastikan Tidak Ada Anggotanya yang Pergi Keluar Daerah

12 Februari 2021   19:01 Diperbarui: 12 Februari 2021   19:10 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikarang -- Kalapas Cikarang Veri pastikan jajarannya taati surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menyikapi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) tetap melaksanakan apel pagi dan kegiatan kerja seperti biasa, Jum'at (12/02/2021)

Dipimpin langsung oleh Veri apel dan bertindak sebagai komandan apel Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja (Kasubsi Bimker dan PHK) Nur Fadli Imam, apel pagi diikuti oleh jajaran pejabat structural, serta seluruh staf.

Dokpri
Dokpri
"Menyikapi dua edaran yang ditelah dikeluarkan pemerintah yakni surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-9 maka saya mengintruksikan agar seluruh pegawai Lapas Cikarang tidak bepergian keluar daerah/mudik, dan tetap masuk seperti biasa sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Veri.

"Tentunya saya melakukan ini memiliki dasar, dengan melihat laporan harian satgas penanganan Covid yang terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia terutama Jawa Barat," sambungnya.

"Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bentuk kepedulian kepada kita yang melaksanakan tugas di lapangan," pungkasnya.

Veri mengungkapkan, pegawai yang melanggar ketentuan seperti apa yang disampaikan dalam edaran, maka akan kita diproses langsung oleh tim pemeriksa sesuai Pereaturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman displin. Untuk itu mari tetap melaksanakan kegiatan dan menjaga protokol kesehatan serta jangan lupa meminum vitamin.

Dokpri
Dokpri
Pelaksanaan apel pagi kali ini berbeda dari biasanya karena dirangkaikan dengan penganugrahan pegawai terbaik bulan Januari (Jawara LaCika).

Dua Jawara Lacika bulan Januari adalah Muamar Fattan Ghifari dan Dwi Harsuendo dari jajaran pengamanan.

Kedua pegawai tersebut menerima penghargaan dan hadiah yang langsung diberikan oleh Veri.

"Saya tahu semua pegawai disini terbaik, untuk itu tetap pertahankan dan tingkatkan untuk Lapas kita ini." Tutup Veri. (yonskii/yas:bucin)

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun